Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-26 10:31:35
Pertanahan
TANAH KAUM

Saya ingin menyampaikan permasalahan mengenai penyertifikatan tanah kaum. Bahwa Lurah Silaing Bawah menerima permohonan penyertifikatan tanah yang mana salah satu tugas Lurah adalah melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen permohonan. Bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan didapatkan informasi dari pihak saya/keturunan bahwa terdapat ketidaksamaan ranji yang dilampirkan dalam permohonan penyertifikatan tanah tersebut. bahwa adanya keberatan dari datuk pucuk yang pada pokoknya meminta penundaan penyertifikatan tersebut.

Dijawab tanggal 2024-08-26 10:47:21+07

Dari permasalahan yang disampaikan oleh Saya tersebut diatas, JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Padang Panjang memberikan penjelasan dan arahan hukum secara langsung yaitu :
- Bahwa terhadap saya agar melakukan penelitian kembali dan menanyakannya kepada kaum ataupun KAN.
 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG PANJANG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.