Saya ingin menyampaikan permasalahan mengenai penyertifikatan tanah kaum. Bahwa Lurah Silaing Bawah menerima permohonan penyertifikatan tanah yang mana salah satu tugas Lurah adalah melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen permohonan. Bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan didapatkan informasi dari pihak saya/keturunan bahwa terdapat ketidaksamaan ranji yang dilampirkan dalam permohonan penyertifikatan tanah tersebut. bahwa adanya keberatan dari datuk pucuk yang pada pokoknya meminta penundaan penyertifikatan tersebut.
Dari permasalahan yang disampaikan oleh Saya tersebut diatas, JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Padang Panjang memberikan penjelasan dan arahan hukum secara langsung yaitu :
- Bahwa terhadap saya agar melakukan penelitian kembali dan menanyakannya kepada kaum ataupun KAN.
Bagaimana cara menuntut pengembalian