Dijawab tanggal 2024-11-04 10:53:49+07
Syarat Pendidrian PT perorangan
Dalam mendirikan PT baik itu persekutuan modal maupun PT perorangan, pasti terdapat syarat-syarat pendirian PT menurut UU yang harus dipenuhi. Merujuk ketentuan PP 8/2021ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi pendiri PT UMK atau PT perorangan, antara lain:
- PT perorangan harus didirikan oleh warga negara Indonesia (“WNI”) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia
- WNI tersebut harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Jumlah pemegang saham hanya satu orang
- Pendiri PT perorangan hanya dapat mendirikan PT perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PAYAKUMBUH
Alamat : JL. Soekarno Hatta No. 215, Kel.Bulakan Balai Kandi, Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh Sumatera Barat
Kontak : 85263146925