Izin bertanya, bagaimana hukumnya jika seseorang mengambil tanah kita walaupun itu hanya sejengkal?
Terimakasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Penyerobotan tanah merupakan salah satu masalah di bidang pertanahan yang paling sering terjadi di Indonesia. Seseorang sudah bisa dikatakan menyerobot tanah apabila menguasai atau memanfaatkan wilayah yang bukan haknya. Penyerobotan tanah melanggar dua pasal hukum antara lain Pasal 385 Ayat 1 KUHP Tentang Penyerobotan Tanah dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Kemudian, Pasal 1365 KUH Perdata yang mengharuskan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana : “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietver and suatu hak tanah yang belum bersertifikat, suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain mempunyai hak atasnya” Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW) : “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” Apabila korban menggugat pelaku secara perdata, maka sebagai tindakan akan ada pembongkaran bangunan oleh pengadilan. Kecuali dalam proses peradilan tersebut ada mediasi yang menentukan dilakukannya kompensasi. Pasalnya, daripada membongkar bangunan yang terbilang rumit, pelaku bisa saja membeli tanah tersebut. Selain pembongkaran, tentu ada ganti rugi atas pemakaian tanah yang telah dilakukan dalam penyerobotan. Adapun nominal ganti rugi bisa ditentukan oleh korban sepantasnya dengan memperhitungkan biaya sebagai sewa dan bentuk kerugian immaterial seperti tenaga, pikiran, dan waktu. Lalu dalam proses hukum di pengadilan, pihak yang kalah atau bila diasumsikan adalah pelaku penyerobotan, tentunya akan dibebani uang perkara atau panjar biaya perkara.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian