Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-19 10:00:04
Pertanahan
PERTANAHAN

Izin bertanya, bagaimana hukumnya jika seseorang mengambil tanah kita walaupun itu hanya sejengkal?

Terimakasih 

Dijawab tanggal 2024-08-20 15:13:22+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Penyerobotan tanah merupakan salah satu masalah di bidang pertanahan yang paling sering terjadi di Indonesia. Seseorang sudah bisa dikatakan menyerobot tanah apabila menguasai atau memanfaatkan wilayah yang bukan haknya. Penyerobotan tanah melanggar dua pasal hukum antara lain Pasal 385 Ayat 1 KUHP Tentang Penyerobotan Tanah dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Kemudian, Pasal 1365 KUH Perdata yang mengharuskan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana : “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietver and suatu hak tanah yang belum bersertifikat, suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain mempunyai hak atasnya” Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW) : “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” Apabila korban menggugat pelaku secara perdata, maka sebagai tindakan akan ada pembongkaran bangunan oleh pengadilan. Kecuali dalam proses peradilan tersebut ada mediasi yang menentukan dilakukannya kompensasi. Pasalnya, daripada membongkar bangunan yang terbilang rumit, pelaku bisa saja membeli tanah tersebut. Selain pembongkaran, tentu ada ganti rugi atas pemakaian tanah yang telah dilakukan dalam penyerobotan. Adapun nominal ganti rugi bisa ditentukan oleh korban sepantasnya dengan memperhitungkan biaya sebagai sewa dan bentuk kerugian immaterial seperti tenaga, pikiran, dan waktu. Lalu dalam proses hukum di pengadilan, pihak yang kalah atau bila diasumsikan adalah pelaku penyerobotan, tentunya akan dibebani uang perkara atau panjar biaya perkara.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. AGAM
Alamat : Jl. Jendral Sudirman, Lubuk Basung, Kec. Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat
Kontak : 81229756313

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.