saya bekerja di salah satu PT yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara, tugas saya adalah melakukan kunjungan ke nasabah, pada saat saya menjalankan tugas tersebut..saya mengalami kecelakaan yang mengakibatkan beberapa anggota tubuh saya mengalami luka-luka. saya mau nanya, apa saja tanggung jawab PT tersebut terhadap peristiwa yg saya alami? dan perlindungan seperti apa yg bisa saya dapatkan ketika saya sewaktu waktu akan dipecat karna tidak masuk masuk kantor sementara saya lagi masa pemulihan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
merujuk pada Pasal 1367 KUH Perdata yang dengan tegas mengatur:
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Orang tua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.
Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.
Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orang tua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana mereka seharusnya bertanggung jawab.
Berdasarkan bunyi ketentuan tersebut, kerugian yang dialami oleh korban kecelakaan yang Anda tabrak juga harus ditanggung oleh perusahaan tempat Anda bekerja sepanjang dapat dibuktikan bahwa Anda sedang dalam menjalankan tugas pekerjaan yaitu dalam perjalanan mengunjungi nasabah serta adanya bukti perintah dari perusahaan kepada Anda untuk menjalankan kegiatan tersebut.
Terlebih kejadian kecelakaan tersebut terjadi secara spontan, di mana Anda sudah mematuhi aturan lalu lintas dan Anda tidak dapat mencegah hal itu terjadi.
Menurut hemat kami, atasan Anda yang ada pada saat kecelakaan juga dapat dijadikan saksi untuk menerangkan kondisi kecelakaan pada saat itu kepada perusahaan Anda.
Kemudian bagaimana dengan batasan tanggung jawab yang diberikan perusahaan adalah merujuk pada masing-masing kondisi atau kasuistik. Namun secara umum bentuk tanggung jawab dapat berupa pengobatan rawat jalan, rawat inap, tindakan rumah sakit, pengantian kerusakan, dan lain-lain. Misalnya saja Anda dapat menggunakan atau melakukan klaim asuransi kesehatan yang telah disediakan oleh perusahaan.
Di sisi lain, Anda, korban kecelakaan, maupun pihak perusahaan juga harus saling mengedepankan iktikad baik sehingga tidak saling memanfaatkan kondisi untuk saling melempar tanggung jawab ke pihak lain. Adapun penyelesaian musyawarah secara kekeluargaan juga penting untuk dilakukan terlebih dahulu.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bau-Bau secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian