Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 11 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-26 09:43:15
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG PEMINJAMAN BPKB MOTOR
Bahwa Pemohon berkonsultasi terkait masalah hutang piutang, dimana pemohon akan membeli sepeda motor merek yamaha vino 125 cc secara cash di dealer terdekat, saat pemohon sudah mendapatkan Surat-surat berupa STNK dan BPKB Motor, pemohon meminjamkan BPKB Motor tersebut kepada teman pemohon karna teman pemohon sedang membutuhkan dana untuk keperluan yang mendesak dan pemohon ingin membantu dengan cara meminjamkan BPKB Motor nya kepada teman pemohon untuk digunakan sebagai jaminan pinjaman dengan perjanjian bahwa hutang piutang tersebut akan diselesaikan dalam jangka waktu 2 tahun dan langsung mengembalikan BPKB Motor yang dijadikan jaminan tersebut kepada pemohon. Namun setelah 2 tahun teman pemohon tidak ada kabar sama sekali  dan tidak bisa dihubungi, sehingga BPKB Motor tersebut masih belum di terima oleh pemohon, langkah apa yang harus diambil oleh pemohon?
Dijawab tanggal 2024-07-29 11:31:28+07

Pemohon dapat mengajukan gugatan perdata bahwa teman pemohon telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata bahwa Perbuatan Melawan Hukum adalah Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Walaupun Pemohon dan teman pemohon sepakat dalam melakukan perjanjian pinjam meminjam, akan sulit jika pemohon mengajukan gugatan wanprestasi karena perjanjian yang pemohon dan teman pohon lakukan bukan perjanjian di atas kertas sehingga sulit membuktikan bahwa ada perjanjian antara kedua pihak.

Pemohon juga harus membuktikan kepemilikan dari sepeda motor Yamaha Fino tersebut. dikarenakan BPKB telah dijaminkan, Pemohon dapat melampirkan bukti berupa kuitansi pembayaran motor secara cash, stnk, dan berkas lain yang menguatkan bahwa Pemohon merupakan pemilik sah atas sepeda motor tersebut. Selain itu, Pemohon juga dapat melampirkan bukti terkait jaminan bpkb tersebut bahwa uang dari hasil menjaminkan bpkb digunakan oleh teman pemohon, dan cicilannya juga dibayarkan atas nama teman pemohon.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK SELATAN
Alamat : Jl.Raya Pekonina Km.16 Kabupaten Solok Selatan
Kontak : 85362972401

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.