Sewaktu ayah saya hidup, ada tanah yang dibeli dari adiknya (paman saya) dengan bukti kuitansi pembelian yang bermeterai disertai tanda tangan kedua belah pihak. Saat ini saya mau mengurus sertifikat tanah tersebut. Pertanyaan saya:
Menurut Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997, peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga, untuk membuat sertifikat hak atas tanah melalui jual beli, pada prinsipnya Anda perlu membuat Akta Jual Beli (“AJB”) di hadapan PPAT terlebih dahulu, yang dilakukan antara paman Anda dengan ahli waris dari orang tua Anda. Dengan tujuan, agar jual beli tanah tersebut dapat didaftarkan ke kantor pertanahan.
Kuitansi merupakan surat bukti penerimaan uang yang dari segi alat bukti, dapat menjadi alat bukti tulisan mengenai penerimaan uang. Selain itu, kuitansi juga dapat dijadikan sebagai bukti adanya suatu perjanjian.
Sehingga, jika paman Anda mengingkari kuitansi tersebut, dan tidak mau untuk melakukan AJB di hadapan PPAT, maka langkah yang dapat Anda lakukan adalah mengajukan suatu upaya hukum melalui gugatan perdata atas dasar bahwa paman Anda belum menyerahkan tanah tersebut. Hal ini merujuk pada ketentuan kewajiban penjual berdasarkan Pasal 1474 KUH Perdata, sebagai berikut:
Ia mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya.
Selain itu, hal ini juga dapat didasarkan pada ketentuan Pasal 1475 KUH Perdata sebagai berikut:
Penyerahan ialah suatu pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan kepunyaan si pembeli.
Apabila paman Anda selaku penjual enggan membuat AJB di hadapan PPAT sebagai dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah, maka dapat dikatakan bahwa paman Anda tidak mau menyerahkan tanah tersebut. Oleh karena itu, tindakan paman Anda dapat dikategorikan sebagai suatu tindakan cidera janji (wanprestasi) berdasarkan Pasal 1474 KUH Perdata.
Selain itu, pada prinsipnya telah terjadi perjanjian jual beli tanah yang dilakukan oleh paman Anda dengan orang tua Anda yang dibuktikan dengan adanya kuitansi tersebut. Sehingga, jika paman Anda tidak mau menyerahkan tanah tersebut, maka tergolong sebagai wanprestasi.
Meski demikian, kami menyarankan untuk mendukung bukti kuitansi tersebut dengan alat bukti lain seperti saksi-saksi, untuk memperkuat bukti adanya perjanjian jual beli tanah antara paman Anda dengan orang tua Anda.
Bagaimana cara menuntut pengembalian