Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-12-13 15:53:55
Pertanahan
TUKAR MENUKAR TANAH

Berkaitan dengan belum diterbitkannya Peraturan Bupati atas peraturan yang terbaru yaitu Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, apakah proses permohonan tukar menukar tanah kas desa harus menunggu Peraturan Bupati diterbitkan terlebih dahulu?

Dijawab tanggal 2024-12-13 16:22:17+07

 

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Hallo JPN

Bahwa untuk menjawab pertanyaan di saudara, perlu diketahui ketentuan-ketentuan berlakunya peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut:

Pasal 8 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rayta, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau Komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atau perintah Undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Berdasarkan Pasal tersebut dapat diketahui jenis peraturan perundang-undangan selain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, Dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Perundang-undangan, yaitu :

(1) Peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau Komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atau perintah Undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan tersebut diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Berdasarkan uraian diatas maka Peraturan Menteri Dalam Negeri merupakan suatu bentuk Peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024, segala bentuk pengelolaan aset desa harus berpedoman pada peraturan tersebut.

Pasal 81 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan:

“Agar setiap orang mengetahuinya, peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam :

a) Lembaran Negara Republik Indonesia;
b) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
c) Berita Negara Republik Indonesia;
d) Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
e) Lembaran Daerah;
f) Tambahan Lembaran Daerah;
g) Berita Daerah.”

Pasal 87 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan:

“Peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan" 

Pasal II Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 :

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”

Berdasarkan Pasal-Pasal tersebut dapat diketahui unsur-unsur berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yaitu :

(1) Harus diundangkan dengan menempatkannya pada 

a. Lembaran Negara Republik Indonesia;
b. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
c. Berita Negara Republik Indonesia;
d. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia;
e. Lembaran Daerah;
f. Tambahan Lembaran Daerah;
g. Berita Daerah.”

(2) Mulai berlaku dan kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan

(3) Kecuali ditentukan lain didalam peraturan yang bersangkutan.

Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yaitu :

“Pengelolaan Aset Desa yang sedang dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat dilaksanakan dengan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.”

Bahwa berdasarkan analisis yuridis diketahui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri nomor 1 Tahun 2016 yang ditetapkan tanggal 17 April 2024 mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat sejak diundangkan pada tanggal 7 Mei 2024, sehingga pengelolaan aset desa harus berpedoman pada peraturan tersebut tanpa harus menunggu terbitnya Peraturan Bupati. Hal ini juga sesuai dengan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor : 100.3.5.3/4077/BPD tanggal 22 Agustus 2024 yang pada intinya menjelaskan bahwa Tukar Menukar Tanah Kas Desa Kandeman dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 38 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, tanpa harus menunggu perubahan Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Aset Desa yang sudah ada.

Kesimpulan :
Tukar Menukar Tanah Kas Desa dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu terbitnya Peraturan Bupati yang baru sebagaimana ketentuan Pasal 8, Pasal 81, Pasal 87 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BATANG
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 413 Batang – Jawa Tengah.
Kontak : 81285962237

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.