Teman saya mempunyai hutang kepada seseorang berupa 60 gram Emas, dan teman saya telah mencicil dengan uang tunai hingga mencapai 60 gram Emas tersebut pada tahun 2013, hingga teman saya menganggap hutang tersebut sudah lunas, tetapi pada tahun 2021 tempat teman saya meminjam tersebut bedalih teman saya harus mengganti emas tersebut dengan emas pula. Padahal sebelumnya teman saya telah bersedia untuk hutangnya dicicil secara uang tunai, secara hukum apakah teman saya harus melunasi hutang emas tersebut dengan emas? Mengingat harga emas tersebut naik?
Terima kasih telah menggunakan pelayanan Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kami akan menjawab pertanyaan yang telah saudara ajukan sebagai berikut :
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) ialah :
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah secara umum diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
Syarat pertama yang menentukan adanya kesepakatan atau consensus para pihak yang membuat perjanjian. Kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya, yang sesuai itu adalah pernyataannya, karena kehendak itu tidak dapat dilihat/diketahui orang lain.
Pengertian Pinjam Meminjam (Utang Piutang)
Hubungan pinjam meminjam dapat dilakukan dengan kesepakatan antara pihak peminjam (debitur) dan pihak yang meminjamkan (kreditur) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata dapat diidentikkan dengan perjanjian pinjam meminjam barang berupa uang dengan ketentuan yang meminjam akan mengganti dengan jumlah nilai yang sama seperti pada saat ia meminjam.
Pengertian utang piutang sama dengan perjanjian pinjam meminjam yang dijumpai dalam ketentuan Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Jika dikaitkan dengan pertanyaan pemohon, Peminjam adalah debitur dan Pemohon adalah kreditur yang melakukan perjanjian pinjam meminjam, yakni berupa emas.
Maka bentuk pengembalian emas tersebut dapat menggunakan uang jika memang telah disepakati sejak awal oleh peminjam dan pemohon, dengan catatan telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 serta Pasal 1338 KUH Perdata, mengingat sejak awal pemohon telah sepakat terkait pengembalian utang dalam bentuk uang sampai dengan lunas.
Akan tetapi menurut hemat kami, jika peminjam masih menyimpan emas yang dipinjam tersebut, maka emas tersebut dapat dikembalikan secara utuh kepada pemohon tanpa berkewajiban memberikan lebih, dengan catatan pengembalian emas tersebut telah disepakati bersama oleh peminjam dan pemohon.
Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1758 KUH Perdata yang berbunyi:Jika yang dipinjamkan itu berupa barang-barang emas atau perak, atau barang-barang lain, maka peminjam harus mengembalikan logam yang sama beratnya dan mutunya dengan yang ia terima dahulu itu, tanpa kewajiban memberikan lebih walaupun harga logam itu sudah naik atau turun.
Kesimpulan :
Hutang emas dapat dibayarkan dengan uang tunai atau emas tergantung kesepakatan awal
Bagaimana cara menuntut pengembalian