Bahwa pemohon berkonsultasi terkait masalah Pengosongan tanah Pustu Nagari Pulakek Koto Baru Kec. Sungai Pagu dimana status dari pustu tersebut tidak atau belum mempunyai kekuatan hukum secara Formal, namun Bapak H. ZULKHAIRI , SE selaku pemilik tanah lahan telah menyerahkan secara lisan, dan hal ini disampaikan di berbagai kesempatan, sehingga bangunan PUSTU yang dimaksud bisa berdiri pada tahun 2010 sampai sekarang.
karena berhubungan dengan tanah dari kakak yang bersangkutan Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyarankan untuk dibuatkan Surat Kuasa dari sipemilik tanah An. DR. H. ZULKHAIRI, SE,MM. Kepada penerima kuasa An. GAFARLI ZATRI. Z selaku pemohon untuk dapat dilakukan upaya hukum lebih lanjut. Surat kuasa memiliki pengaturan hukum secara tersirat didalam pasal 1792 KUHPerdata yang menjeelaskan bahwa pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Surat kuasa digunakan untuk melimpahkan wewenang dari pihak yang secara sah memiliki wewenang kepada pihak lain. pihak lain ini nantinya akan mewakili pihak pemilik wewenang dan mempunyai otoritas penuh terhadap objek pemilihan kuasa sesuai dengan yang disebutkan didalam surat kuasa. Pasal 1793 KUHPerdata juka menjelaksan bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum dengan surat dibawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta