Saya mengambil fasilitas kredit modal usaha dengan jaminan SHM di sebuah bank. Saat ini saya sudah melunasi kredit tersebut. Sebagai bukti pelunasan saya menerima kwitansi penyetoran pelunasan, surat roya, dan surat keterangan pengambilan jaminan yang ditandatangani oleh manajer unit. Sedangkan berkas jaminan saya SHM dan SHT belum diserahkan hingga saat ini dengan alasan bahwa pihak yang berwenang tidak di tempat. Mohon petunjuk, langkah hukum apa yang dapat saya tempuh agar hak saya dapat dikembalikan?
Anda dapat melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”) atau onrechtmatige daad sebagaimana diatur di dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Dan anda juga dapat mengajukan gugatan perdata, Anda dapat melaporkan pejabat bank yang berwenang mengurus dokumen SHM Anda ke kepolisian atas dasar dugaan penggelapan sebagaimana diatur di dalam Pasal 372 KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 486 UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan
Bagaimana cara menuntut pengembalian