A berhutang kepada B dengan alasan untuk memenuhi kehidupan bulanannya tetapi saat B sudah memberikan pinjaman A, A menggunakan uang itu untuk membeli motor. Tidak lama setelah itu A meminjam lagi kepada B dengan alasan uang yg baru dipinjamnya habis karena terpakai untuk merawat orang tuanya. Kemudian dipinjamkannya lagi sejumlah uang kepada A, ternyata uang tersebut dipakai untuk memperbaiki motornya. Saat sudah waktunya pembayaran, B datang ke rumah A dan melihat bahwa A mempunyai motor baru, A berdalih bahwa ia belum punya uang untuk mengembalikan, B kurang percaya karena tahu motor tersebut merupakan motor baru. Apakah B bisa membawa permasalah ini ke sidang dan membuat A mengakui kebohongannya?
Yth. Bapak/Ibu, terima kasih telah menggunakan aplikasi Halo JPN untuk berkonsultasi mengenai permasalahan keperdataan anda.
Berdasarkan apa yang anda jabarkan di atas, hal tersebut dapat dibawa ke pengadilan dimana B dapat menguatkan keterangan dan meyakinkan hakim dengan membawa barang bukti yang membuktikan kebohongan A. Dalam kasus ini, berpotensi di penjara selama maksimal 4 tahun sesuai dengan pasal 378 KUHP jika yang berhutang memperoleh utang tersebut dengan rangkaian kebohongan, tipu muslihat, nama palsu, dan martabat palsu. Tetapi jika murni utang piutang dan orang yang berhutang tersebut tidak mampu untuk membayar hutangnya mungkin karena sedang kesusahan atau ekonomi lagi naik turun maka orang tersebut tidak boleh dipidana penjara sesuai Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Kemudian apabila menggunakan hukum perdata maka yang dilakukan A termasuk dalam wanprestasi sesuai dengan Pasal 1328 KUHPer. B sebagai kreditur dapat menuntut A yang merupakan debitur untuk melakukan:
Namun, apabila dalam perjanjian ini A (debitur) mengalami force majeur maka, A dibebaskan dari kewajibannya untuk membayar ganti rugi.
Semoga jawaban kami dapat menjawab dan menyelesaikan permasalahan anda.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta