Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-26 15:44:21
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

A berhutang kepada B dengan alasan untuk memenuhi kehidupan bulanannya tetapi saat B sudah memberikan pinjaman A, A menggunakan uang itu untuk membeli motor. Tidak lama setelah itu A meminjam lagi kepada B dengan alasan uang yg baru dipinjamnya habis karena terpakai untuk merawat orang tuanya. Kemudian dipinjamkannya lagi sejumlah uang kepada A, ternyata uang tersebut dipakai untuk memperbaiki motornya. Saat sudah waktunya pembayaran, B datang ke rumah A dan melihat bahwa A mempunyai motor baru, A berdalih bahwa ia belum punya uang untuk mengembalikan, B kurang percaya karena tahu motor tersebut merupakan motor baru. Apakah B bisa membawa permasalah ini ke sidang dan membuat A mengakui kebohongannya?

Dijawab tanggal 2024-06-26 15:53:38+07

Yth. Bapak/Ibu, terima kasih telah menggunakan aplikasi Halo JPN untuk berkonsultasi mengenai permasalahan keperdataan anda. 

Berdasarkan apa yang anda jabarkan di atas, hal tersebut dapat dibawa ke pengadilan dimana B dapat menguatkan keterangan dan meyakinkan hakim dengan membawa barang bukti yang membuktikan kebohongan A. Dalam kasus ini, berpotensi di penjara selama maksimal 4 tahun sesuai dengan pasal 378 KUHP jika yang berhutang memperoleh utang tersebut dengan rangkaian kebohongan, tipu muslihat, nama palsu, dan martabat palsu. Tetapi jika murni utang piutang dan orang yang berhutang tersebut tidak mampu untuk membayar hutangnya mungkin karena sedang kesusahan atau ekonomi lagi naik turun maka orang tersebut tidak boleh dipidana penjara sesuai Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Kemudian apabila menggunakan hukum perdata maka yang dilakukan A termasuk dalam wanprestasi sesuai dengan Pasal 1328 KUHPer. B sebagai kreditur dapat menuntut A yang merupakan debitur untuk melakukan: 

  1. Meminta pelaksanaan perjanjian, meskipun pelaksanaan atas prestasi yang diperjanjikan sudah terlambat;
  2. Meminta penggantian kerugian saja, yakni kerugian yang diderita olehnya karena terlambat atau tidak dilaksanakan atau juga dilaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya;
  3. Menuntut pelaksanaan perjanjian disertai dengan penggantian kerugian yang diderita olehnya sebagai akibat terlambatnya pelaksanaan perjanjian;
  4. Melakukan pembatalan perjanjian. Dalam hal suatu perjanjian yang meletakkan kewajiban bertimbal balik, kelalaian dari satu pihak memberikan hak kepada pihak lainnya untuk meminta kepada hakim agar perjanjian tersebut dibatalkan, tuntutan juga dapat disertai dengan permintaan penggantian kerugian;
  5. Melakukan pembatalan perjanjian disertai dengan penggantian kerugian yang diderita olehnya sebagai akibat terlambatnya pelaksanaan perjanjian.

Namun, apabila dalam perjanjian ini A (debitur) mengalami force majeur maka, A dibebaskan dari kewajibannya untuk membayar ganti rugi. 

Semoga jawaban kami dapat menjawab dan menyelesaikan permasalahan anda.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANJARBARU
Alamat : Jl. Soekarno Hatta (Trikora) No. 2 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru 700711
Kontak : 85174406618

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.