Keluarga kami memiliki sebidang tanah warisan dari kakek, kemudian tanah tersebut sudah dibuat sertifikat, tetapi masih atas nama kakek. Kemudian tanah tersebut diwariskan kepada orang tua kami dan masih dalam sertifikat atas nama kakek. Kemudian orang tua kami telah meninggal dunia, kami selaku anak-anaknya mendapatkan hak waris dari tanah tersebut. Namun diketahui surat sertifikat tersebut telah hilang. Pertanyaan kami: bagaimana cara kami membuat sertifikat yang baru?
Bahwa Sertifikat memang menjadi surat tanda bukti suatu hak atas tanah yang juga dibukukan ke dalam buku tanah yang bersangkutan. Jika sebuah sertifikat hak atas tanah hilang, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”).
Penerbitan sertifikat baru tersebut hanya dapat dilakukan atas permohonan dari pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) atau kutipan risalah lelang.
Tapi jika pemegang atau penerima hak atas tanah tersebut sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Adapun surat tanda bukti sebagai ahli waris tersebut dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.
Selain itu, hal lain terkait penggantian sertifikat yang hilang yang perlu Anda perhatikan adalah:
Permohonan harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan;
Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon;
Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman;
Jika keberatan yang diajukan dianggap beralasan oleh Kepala Kantor Pertanahan, maka ia menolak menerbitkan sertifikat pengganti. Sedangkan jika keberatan dianggap tidak beralasan, maka tetap diterbitkan sertifikat baru;
Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan mengumumkan telah diterbitkannya sertifikat pengganti untuk hak atas tanah dan tidak berlakunya lagi sertifikat yang lama dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.
Lebih lanjut, syarat-syarat teknis lainnya juga turut diatur oleh Kantor Pertanahan di masing-masing daerah. Contohnya, kami mengutip dari laman Kantor Pertanahan Kota Denpasar dalam Informasi Pertanahan, disebutkan bahwa syarat permohonan sertifikat pengganti karena hilang adalah mengisi blanko isian berikut ini:
Surat permohonan tanpa kuasa apabila tidak dikuasakan/surat permohonan dengan kuasa apabila dikuasakan.
Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan/Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon badan hukum.
Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik.
Selain itu, dilampirkan pula kelengkapan dokumen lainnya berikut ini:
Surat Kuasa apabila dikuasakan;
Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan;
Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, bagi Badan Hukum;
Fotokopi Sertipikat (jika ada);
Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;
Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya, kemudian ditutup dan ditandatangani pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas.
Bagaimana cara menuntut pengembalian