Apakah instansi non pemerintahan bisa bekerja sama atau MoU dengan kejaksaan?
Pendampingan hukum (Legal Assistance) oleh Kejaksaan Republik Indonesia adalah layanan yang diberikan untuk memberikan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Layanan ini diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada lembaga negara, instansi pemerintah di pusat dan daerah, serta BUMN/BUMD berdasarkan permintaan tertulis dalam bentuk konsultasi, pendapat, dan informasi hukum.
Dasar Hukum Pendampingan Hukum (LA) oleh Kejaksaan Republik Indonesia:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI: Mengatur mengenai tugas dan wewenang Kejaksaan termasuk dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
2. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia: Mengatur struktur organisasi dan tata kerja Kejaksaan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021.
3. Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021: Berisi pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Bagaimana cara menuntut pengembalian