Bolehkah surat kuasa dicabut secara sepihak oleh pemberi kuasa, pada proses sidang perdata?
mohon petunjuk, dan terimaksaih...
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Menjawab pertanyaan Anda mengenai pencabutan surat kuasa oleh pemberi kuasa secara sepihak, berdasarkan Pasal 1813 KUH Perdata, ada sejumlah alasan yang menyebabkan pemberian kuasa berakhir, yaitu:
Lebih lanjut, Pasal 1814 KUH Perdata juga menegaskan pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.
Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan secara hukum, pemberi kuasa berhak menarik kembali kuasanya, bahkan memaksa penerima kuasa untuk mengembalikan kuasa yang diberikan jika ada alasan untuk itu.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bondowoso secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian