Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-19 14:58:33
Pertanahan
TAHAPAN MENGURUS TANAH TANPA SERTIFIKAT

Selamat pagi bapak ibu dari Kejaksaan Negeri Batang, saya ingin bertanya mengenai keadaan saya yang mendapatkan tanah warisan dari peninggalan orang tua saya, Ketika ingin melakukan penjualan ditanah tersebut ternyata tanah tersebut belum memiliki sertifikat maka yang saya tanyakan adalah perihal cara mengurus penjualan tanah warisan yang belum bersertifikat?

Dijawab tanggal 2024-12-10 11:55:07+07

Terimakasih sudah mempercayakan pertanyaan anda kepada Jaksa Pengacara Negara

Kami menyimpulkan bahwa permasalahan anda terletak pada tanah yang tidak memiliki sertifikat tanah, kami percaya mengenai cara mendapatkan tanah tersebut menggunakan itikad baik melalui warisan yang dberikan oleh orang tua anda sendiri melalui surat wasiat yang ada 

Dalam melakukan pendaftaran surat kepemilikan tanah dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sporadik, yang dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan. Kemudian, kegiatan permohonan pendaftaran tanah untuk pertama kali diproses melalui tahapan kegiatan: 

  1. Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik

Pengumpulan dan pengolahan data fisik dapat dilaksanakan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Lalu, bidang tanah hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik dipetakan pada Peta Pendaftaran menggunakan Sistem Elektronik. Selanjutnya, hasil kegiatan pemetaan bidang tanah pada Peta Pendaftaran dituangkan menjadi surat ukur elektronik dalam bentuk Blok Data dan disahkan dengan tanda tangan elektronik oleh pejabat yang berwenang. 

  1. Penelitian Data Yuridis

Penelitian data yuridis dilakukan secara virtual dengan meneliti/memeriksa data yuridis bidang tanah terhadap alat bukti mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah, baik bukti tertulis maupun tidak tertulis berupa keterangan saksi dan/atau keterangan yang bersangkutan yang ditunjukkan oleh pemegang hak/nazhir atau kuasanya. 

Adapun hasil dari kegiatan penelitian data yuridis yaitu: 

  1. Risalah penelitian data yuridis/pemeriksaan tanah;
  2. Pengumuman daftar data yuridis dan data fisik bidang tanah;
  3. Berita acara pengesahan data fisik dan data yuridis atau keputusan penetapan hak; dan/atau
  4. Dokumen lainnya yang merupakan dokumen pendukung hasil kegiatan penelitian data yuridis.
  5. Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat Elektronik

Selanjutnya, pada dasarnya terhadap hak atas tanah dilakukan pembukuan hak dalam Buku Tanah. Kegiatan pembukuan hak tersebut dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk
dengan: 

  1. Memeriksa kesesuaian data yuridis; dan
  2. Mengutip letak bidang tanah pada Peta Pendaftaran melalui sistem elektronik.

Kegiatan pembukuan hak diatas juga menghasilkan Buku Tanah Elektronik yang pengesahannya dilakukan sekaligus pada sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik tersebut diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan dengan tanda tangan elektronik oleh pejabat yang berwenang. 

Untuk proses penyertifikatan tersebut, Anda juga dapat melakukannya dengan langsung mendatangi Kantor Pertanahan setempat atau melalui jasa PPAT di tempat tanah tersebut berada. 

 

Sementara terdapat cara lain yang dapat dilakukan untuk melakukan pendaftara sertifikat tanah tersebut melakui pembuatan sertifikat tanah secara mandiri, dokumen yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah hak milik adalah:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup;
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  4. Bukti asli perolehan tanah atau alas hak;
  5. Surat-surat bukti asli pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah;
  6. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayang uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Kami menyarankan dalam melakukan proses pendaftaran tanah agar bersabar dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memudahkan proses pendaftaran tanah, tidak lupa juga agar menyiapkan bukti bukti pendukung kepemilikan tanah agar dapat memperkuat bukti-bukti yang digunakan sebagai dasar hukum kepemilikan tanah tanpa sertifikat tersebut.

Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batang.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BATANG
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 413 Batang – Jawa Tengah.
Kontak : 81285962237

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.