Selamat pagi bapak ibu dari Kejaksaan Negeri Batang, saya ingin bertanya mengenai keadaan saya yang mendapatkan tanah warisan dari peninggalan orang tua saya, Ketika ingin melakukan penjualan ditanah tersebut ternyata tanah tersebut belum memiliki sertifikat maka yang saya tanyakan adalah perihal cara mengurus penjualan tanah warisan yang belum bersertifikat?
Terimakasih sudah mempercayakan pertanyaan anda kepada Jaksa Pengacara Negara
Kami menyimpulkan bahwa permasalahan anda terletak pada tanah yang tidak memiliki sertifikat tanah, kami percaya mengenai cara mendapatkan tanah tersebut menggunakan itikad baik melalui warisan yang dberikan oleh orang tua anda sendiri melalui surat wasiat yang ada
Dalam melakukan pendaftaran surat kepemilikan tanah dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sporadik, yang dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan. Kemudian, kegiatan permohonan pendaftaran tanah untuk pertama kali diproses melalui tahapan kegiatan:
Pengumpulan dan pengolahan data fisik dapat dilaksanakan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Lalu, bidang tanah hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik dipetakan pada Peta Pendaftaran menggunakan Sistem Elektronik. Selanjutnya, hasil kegiatan pemetaan bidang tanah pada Peta Pendaftaran dituangkan menjadi surat ukur elektronik dalam bentuk Blok Data dan disahkan dengan tanda tangan elektronik oleh pejabat yang berwenang.
Penelitian data yuridis dilakukan secara virtual dengan meneliti/memeriksa data yuridis bidang tanah terhadap alat bukti mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah, baik bukti tertulis maupun tidak tertulis berupa keterangan saksi dan/atau keterangan yang bersangkutan yang ditunjukkan oleh pemegang hak/nazhir atau kuasanya.
Adapun hasil dari kegiatan penelitian data yuridis yaitu:
Selanjutnya, pada dasarnya terhadap hak atas tanah dilakukan pembukuan hak dalam Buku Tanah. Kegiatan pembukuan hak tersebut dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk
dengan:
Kegiatan pembukuan hak diatas juga menghasilkan Buku Tanah Elektronik yang pengesahannya dilakukan sekaligus pada sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik tersebut diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan dengan tanda tangan elektronik oleh pejabat yang berwenang.
Untuk proses penyertifikatan tersebut, Anda juga dapat melakukannya dengan langsung mendatangi Kantor Pertanahan setempat atau melalui jasa PPAT di tempat tanah tersebut berada.
Sementara terdapat cara lain yang dapat dilakukan untuk melakukan pendaftara sertifikat tanah tersebut melakui pembuatan sertifikat tanah secara mandiri, dokumen yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah hak milik adalah:
Kami menyarankan dalam melakukan proses pendaftaran tanah agar bersabar dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memudahkan proses pendaftaran tanah, tidak lupa juga agar menyiapkan bukti bukti pendukung kepemilikan tanah agar dapat memperkuat bukti-bukti yang digunakan sebagai dasar hukum kepemilikan tanah tanpa sertifikat tersebut.
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batang.
Bagaimana cara menuntut pengembalian