Apakah sah jual beli kendaraan (mobil) apabila dokumen kepemilikannya (STNK dan BPKB) bukan atas nama si penjual melainkan atas nama orang lain, pada saat jual beli tersebut juga tidak disertakan surat keterangan dari si pemilik kendaraan yang tertera di dokumen kendaraan tersebut (STNK dan BPKB). Bahwa si penjual adalah suami dari si pemilik kendaraan tersebut (sesuai STNK dan BPKB) akan tetapi pada saat kendaraan tersebut dijual oleh suaminya sama sekali tanpa sepengetahuan dari istrinya (pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB). Mohon penjelasan serta aturan atau undang-undang yang mengatur apabila jual beli tersebut sah ataupun tidak, Terima kasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Sesuai pasal 65 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti registrasi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kepolisian. BPKB sendiri dapat dipersamakan dengan sertifikat kepemilikan (certificate of ownership) kendaraan bermotor.
Untuk sahnya perjanjian, suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam pasal 1320 KUH Perdata sampai dengan pasal 1337 KUH Perdata.
Syarat sahnya perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata adalah:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. suatu hal tertentu
4. suatu sebab yang halal
Seperti disebutkan dalam butir nomor 2, seseorang harus memiliki kecakapan untuk melakukan perjanjian tersebut. Kecakapan di sini tidak hanya menyangkut kemampuannya untuk melakukan suatu perbuatan hukum, akan tetapi juga menyangkut apakah ia berhak untuk melakukan tindakan hukum tersebut.
Suatu perjanjian jual beli, dimaksudkan untuk memindahkan hak milik atas suatu barang dari seseorang kepada orang lain. Dengan demikian, si penjualnya haruslah mempunyai hak untuk memindahkan hak milik tersebut pada orang lain. Untuk memindahtangankan benda-benda hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik. Pengecualiannya adalah dengan adanya pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas (lihat pasal 1795 KUH Perdata).
Seperti Anda nyatakan, si penjual bukanlah pemilik dari mobil tersebut. Ini artinya, dia tidak punya hak untuk melakukan perbuatan pemindahan hak milik tersebut. Walaupun dia merupakan suami dari pemilik mobil itu, tetapi pemilik dari mobil itu bukan si penjual, sehingga dia tidak punya hak untuk melakukan perbuatan memindahkan hak milik tersebut melalui jual beli tanpa persetujuan si istri.
Dalam suatu perkawinan, memang terjadi percampuran harta, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama dari suami-istri. Akan tetapi, walaupun itu merupakan harta bersama, dalam proses pemindahan hak atas harta tersebut tetap perlu persetujuan dari istri. Hal ini sesuai dengan pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa mengenai harta bersama suami/istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak. Oleh karena itu, si suami tetap tidak berhak untuk menjual mobil itu kecuali dengan persetujuan dari istrinya sebagai pemilik.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang secara Gratis.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta