Bapak teman saya memiliki tanah sekian hektar di suatu daerah, tetapi ketika orang tua tmn saya ini telah tiada, ternyata sertifikat tanah itu tidak jelas keberadaannya. Ketika ada orang yang membangun di sekitar wilayah tanah milik orang tua teman saya itu ternyata mengambil beberapa meter dari tanah milik itu.
Alhasil karena ketidakjelasan tersebut terjadilah sengketa tanah antara kedua belah pihak. Mohon bantuan, dari kasus tersebut apa tindakan yang harus dilakukan?
Terimakasih.
sengketa tanah dapat diselesaikan dengan berbagai cara, antara lain melalui alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan, atau melalui badan peradilan.
Untuk kasus-kasus pertanahan yang bersifat perdata dalam arti luas, yakni tidak menyangkut aspek administrasi dan pidana, sepanjang para pihak menghendaki cara-cara mediasi, maka alternatif ini dapat ditempuh.
berkenaan dengan kasus yang teman anda hadapi, alangkah baiknya terlebih dahulu diselesaikan melalui jalur mediasi / penyelesaian sengketa diluar pengadilan. yaitu dengan cara para ahli waris dari ayah teman anda yg telah meninggal tersebut menemui tetangga yang membangun rumah yang diduga melampaui batas tanah yang bersangkutan.
hal ini sekaligus pengingat bahwa pentingnya pembagian warisan oleh pewaris kepada ahli waris sedari awal demi timbulnya sengketa dikemudian hari.
Bagaimana cara menuntut pengembalian