Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-25 13:47:01
Hutang Piutang
BPJS KESEHATAN

Saya adalah seorang karyawan di salah satu toko baju di Bukittinggi, 2 hari yang lalu saya menderita sakit dan terpaksa yang dilarikan ke rumah sakit, akan tetapi pihak RS menolak karena pemilik toko belum membayarkan BPJS Kesehatan saya, sementara saya juga tidak bisa pindah ke BPJS mandiri, bagaimana solusinya?

Dijawab tanggal 2024-06-25 14:54:19+07

Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

 

Terimakasih telah menghubungi kami. 

Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara

 

Terhdap persoalan yang sedang anda alami, dapat saya jelaskan bahwa setiap pemberi kerja baik dalam bentuk badan usaha perorangan maupun, badan hukum atau badan lainnya yang hendak mendirikan usaha wajib mendaftarkan pekerjanya atau karyawannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional baik Kesehatan maupun ketenaga kerjaan serta memungut iuran dan menyetorkannya ke BPJS. Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menyatakan: 
(1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.
(2) (2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran

Setiap pekerja atau karyawan suatu badan usaha wajib dibayarkan iuran BPJS Kesehatannya oleh pemberi kerja sebanyak 4% dan sebanyak 1 % dari pekerja itu sendiri. 
Pertanyaannya, bagaimana jika pemberi kerja tidak mau membayarkan atau menyetorkan iuran tersebut. Hal ini akan menjadi masalah ketika pekerja/ karyawan menderita sakit dan harus berobat ke rumah sakit. Pekerja atau karyawan tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hingga tunggakan dilunasi oleh pemberi kerja. Dan juga status Jaminan Kesehatannya tidak dapat serta merta langsung dialihkan menjadi BPJS mandiri sebelum tunggakan dilunasi.

Terhadap hal tersebut pemberi kerja sebetulnya dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) UU No 24 Tahun 2011 yaitu “Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Saran kami, agar saudara dapat mengkomunikasikan hal tersebut dengan pemberi kerja agar dapat segera melunasi tunggakan BPJS Kesehatan tersebut, jika pemberi kerja masih enggan membayar dan menyetorkan maka mintalah bantuan ke pihak BPJS Kesehatan terkait agar dapat melakukan meidasi dan Langkah terakhir jika pemberi kerja tetap membangkang maka anda dapat membuat laporan di kepolisian terkait hal tersebut,

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUKIT TINGGI
Alamat : Jl. Adhyaksa No. 198 Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi
Kontak : 85356429922

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.