Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-12-13 10:24:40
Pertanahan
JUAL BELI TANAH

Bagaimana keabsahan jual beli tanah yang belum bersertifikat yang dilaksanakan dihadapan Notaris/PPAT? Bagaimana langkah-langkah hukum atas permasalahan tersebut? 

Dijawab tanggal 2024-12-13 10:55:48+07

Terima Kasih telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Boyolali.  Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.

Pada kasus ini obyek sengketa adalah tanah yang belum memiliki sertifikat tanah. Bukti kepemilikan tanah yang bukan berupa sertifikat tanah belum memiliki kekuatan hukum yang pasti. Langkah hukum yang dapat dilakukan untuk tanah yang belum memiliki sertifikat yaitu pemilik tanah dapat mendaftarkan tanahnya ke kantor ATR/BPN untuk menguatkan status hukumnya. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BOYOLALI
Alamat : Jl. pandanaran No. 29 Ngrancah, Siswodipuran, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah 57316
Kontak : 85868501000

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.