Bagaimana keabsahan jual beli tanah yang belum bersertifikat yang dilaksanakan dihadapan Notaris/PPAT? Bagaimana langkah-langkah hukum atas permasalahan tersebut?
Terima Kasih telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Boyolali. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.
Pada kasus ini obyek sengketa adalah tanah yang belum memiliki sertifikat tanah. Bukti kepemilikan tanah yang bukan berupa sertifikat tanah belum memiliki kekuatan hukum yang pasti. Langkah hukum yang dapat dilakukan untuk tanah yang belum memiliki sertifikat yaitu pemilik tanah dapat mendaftarkan tanahnya ke kantor ATR/BPN untuk menguatkan status hukumnya.
Bagaimana cara menuntut pengembalian