Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-03 15:26:48
Pertanahan
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Saya ingin bertanya, pada Januari 2024 saya telah membangun sebuah ruko lima pintu yang beralamat di Dusun Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabuapten Bungo, kemudian pada saat saya akan mengagunkan ruko tersebut ke bank, saya diminta berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pihak Bank namun selama saya membangun ruko tersebut, saya tidak pernah melakukan permohonan terhadap IMB tersebut, bagaimana ya solusinya? terima kasih bapak/ibu.

Dijawab tanggal 2024-11-03 15:34:29+07

Permasalahan hukum yang dialami oleh Sdr. Pemohon masuk kedalam ranah perdata, dimana atas permasalahannya tersebut memungkinkan bagi Sdr. M. Salim Hasan untuk membuat IMB meskipun telah berdiri bangunan ruko tersebut Syaratnya, ruko tersebut berdiri di lahan dengan zona permukiman, bukan zona hijau. Zona kuning merupakan zona untuk tempat tinggal atau pemukiman penduduk. namun Sdr. M. Salim Hasan perlu memenuhi beberapa persyaratan dokumen, seperti:

  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
  • Melampirkan data diri seperti KTP
  • Gambar konstruksi bangunan
  • Bukti pelunasan PBB terbaru
  • Surat perjanjian penggunaan lahan
  • Formulir permohonan yang dilegalisasi kelurahan dan kecamatan
  • Rekomendasi teknis IPPL dan site plan, perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi, dan gambar bangunan terdahulu apabila ingin mengubah atau memperluas bangunan

Setelah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan, Sdr. M. Salim Hasan dapat mendatangi Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masing-masing wilayah untuk mengajukan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta waktu yang dibutuhkan untuk mengurus IMB kurang lebih berkisar 20-21 hari.

Upaya yang dapat dilakukan oleh Sdr. M. Salim Hasan selaku Pemohon ialah mengajukan permohonan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bungo setelah melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUNGO
Alamat : jl.Prof dr. soedewi,s.h . No 029 Kelurahan pasir putih kecamatan rimbo tengah kabupaten bungo
Kontak : 085709570414

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.