Saya ingin bertanya, pada Januari 2024 saya telah membangun sebuah ruko lima pintu yang beralamat di Dusun Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabuapten Bungo, kemudian pada saat saya akan mengagunkan ruko tersebut ke bank, saya diminta berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pihak Bank namun selama saya membangun ruko tersebut, saya tidak pernah melakukan permohonan terhadap IMB tersebut, bagaimana ya solusinya? terima kasih bapak/ibu.
Permasalahan hukum yang dialami oleh Sdr. Pemohon masuk kedalam ranah perdata, dimana atas permasalahannya tersebut memungkinkan bagi Sdr. M. Salim Hasan untuk membuat IMB meskipun telah berdiri bangunan ruko tersebut Syaratnya, ruko tersebut berdiri di lahan dengan zona permukiman, bukan zona hijau. Zona kuning merupakan zona untuk tempat tinggal atau pemukiman penduduk. namun Sdr. M. Salim Hasan perlu memenuhi beberapa persyaratan dokumen, seperti:
Setelah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan, Sdr. M. Salim Hasan dapat mendatangi Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masing-masing wilayah untuk mengajukan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta waktu yang dibutuhkan untuk mengurus IMB kurang lebih berkisar 20-21 hari.
Upaya yang dapat dilakukan oleh Sdr. M. Salim Hasan selaku Pemohon ialah mengajukan permohonan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bungo setelah melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian