Berapakah nominal materai yang saat ini boleh digunakan pada akta jual beli sawah..??
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas suatu dokumen.Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Adapun dokumen yang bersifat perdata dapat meliputi :
Dengan asumsi bahwa akta jual beli sawah atau dalam hal ini akta jual beli tanah tersebut akan digunakan untuk mendaftarkan pengalihan hak atas tanah sebagaimana terdapat dalam Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997, maka kami berasumsi akta jual beli sawah tersebut adalah akta yang dibuat oleh PPAT.
Sebagaimana telah kami uraikan di atas, maka pada akta jual beli sawah yang dibuat oleh PPAT tersebut, merupakan objek bea meterai. Dengan demikian, besarnya bea meterai atas akta PPAT jual beli sawah tersebut merujuk pada Pasal 5 UU Bea Meterai, yaitu sebesar Rp10 ribu. Maka, akta jual beli sawah tersebut harus dikenai bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10 ribu.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang secara Gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian