assalammualaikum bapak dan ibu, izin saya ingin bertanyak Setelah penetapan bentuk ganti rugi, warga menolak dan mengajukan permohonan perubahan harga uang ganti rugi ke pengadilan namun karena ketidaktahuan warga, permohonan dikembalikan agar diperbaharui untuk pengajuan gugatan namun setelah diperbaharui dan diajukan gugatan lagi, ditolak pengadilan karena batas waktu 14 hari sudah habis. Apa yang bisa dilakukan warga terdampak tol Bawen-Jogja selanjutnya?
waalaikumsalam, baik saya akan mencoba menjawab pertanyaan saudara Pembangunan jalan tol termasuk kategori pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang tunduk pada ketentuan dalam UU 2/2012yang sebagian telah diubah, dicabut, atau dimuat baru oleh Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023.
Pelaksanaan pengadaan tanah meliputi:
Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, maka proses pengadaan tanah untuk jalan tol tersebut telah sampai pada musyawarah penetapan ganti rugi.
Musyawarah penetapan ganti rugi dilaksanakan oleh lembaga pertanahan dengan pihak yang berhak (dalam hal ini warga) paling lambat 30 hari kerja sejak hasil penilaian dari penilai disampaikan kepada lembaga pertanahan untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian. Hasil kesepakatan dari musyawarah tersebut akan jadi dasar pemberian ganti kerugian yang dimuat dalam berita acara kesepakatan.
Jika warga keberatan dan menolak besarnya ganti kerugian berdasarkan musyawarah penetapan ganti rugi, maka berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UU 2/2012 warga atau pihak yang berhak bisa mengajukan keberatan, dengan ketentuan sebagai berikut.
Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah musyawarah penetapan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
Lebih lanjut, Pasal 75 ayat (1) PP 19/2021menegaskan kembali bahwa keberatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri paling lama 14 hari setelah ditandatangani berita acara hasil musyawarah.
Dengan demikian, pada dasarnya jika warga atau pihak yang berhak keberatan atas penetapan ganti kerugian, dapat mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri setempat paling lama 14 hari setelah ditandatangani berita acara hasil musyawarah penetapan ganti kerugian.
Dari kronologi yang Anda sampaikan, permohonan keberatan sudah diajukan ke pengadilan namun dikembalikan untuk diperbaharui/dilengkapi. Namun, setelah dilengkapi dan diajukan lagi, ternyata ditolak oleh pengadilan dengan alasan batas waktu 14 hari sudah habis.
Terhadap hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa keberatan baru dapat diajukan ketika berkas keberatan telah lengkap. Jika benar pengajuan permohonan keberatan yang telah diperbaiki tersebut sudah melampaui batas waktu yang telah ditentukan yakni 14 hari setelah musyawarah penetapan ganti rugi, maka dapat dinyatakan secara formil warga telah kehilangan haknya untuk mengajukan keberatan.
Adapun terhadap alasan karena ketidaktahuan warga, hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena asas fiksi hukum. Disarikan dari artikel Penemuan Hukum dan Konstruksi Hukum fiksi hukum adalah sebagai asas dimana semua orang dianggap tahu hukum (undang-undang).
Keberadaan asas fiksi hukum telah dinormakan dalam Penjelasan Pasal 81 UU 12/2011 yang berbunyi:
Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya.
Berdasarkan asas fiksi hukum tersebut, konsekuensi hukum atas lewatnya batas waktu pengajuan permohonan keberatan karena ketidaktahuan warga adalah warga/pemohon dianggap tidak pernah mengajukan keberatan sehingga dianggap telah menerima bentuk dan besarnya ganti kerugian. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU 2/2012, yang bunyinya sebagai berikut.
Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian, tetapi tidak mengajukan keberatan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), karena hukum Pihak yang Berhak dianggap menerima bentuk dan besarnya Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
Lalu berkaitan dengan apa yang bisa dilakukan warga terdampak pembangunan tol, warga dapat mengambil ganti kerugian di kepaniteraan pengadilan. Hal ini diatur di dalam Pasal 30 Perma 3/2016 yang berbunyi:
Dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian tetapi tidak mengajukan keberatan ke pengadilan negeri atau menolak Ganti Kerugian berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Ganti Kerugian dapat diambil di kepaniteraan Pengadilan dalam waktu yang dikehendaki oleh pihak yang berhak disertai dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Dengan lewatnya batas waktu pengajuan permohonan keberatan, warga sebagai pihak yang berhak dapat dianggap tidak mengajukan permohonan keberatan, sehingga warga dapat mengambil ganti kerugian atas bidang tanah miliknya sesuai dengan hasil penilaian ganti kerugian yang telah ditetapkan sebelumnya.
Uang penitipan ganti kerugian tersebut dapat diambil di kepaniteraan pengadilan dalam waktu yang dikehendaki oleh warga dengan surat pengantar ketua pelaksana pengadaan tanah.
demikian jawabannya, semoga bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian