Mohon izin Bapak/Ibu Jaksa, perkenankan saya untuk memberikan pertanyaan seputar tukar menukar Tanah Kas Desa.
Apakah dengan terbitnya Permendagri nomor 3 tahun 2024, pengajuan proses tukar menukar yang telah berjalan dapat dilanjutkan atau diulang Kembali dari tahap awal?
Terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk bertanya dan mohon serkiranya pertanyaan saya dapat Bapak/Ibu jawab, Sekali lagi saya ucapkan Terimakasih
Terimakasih atas kepercayaan saudara terhadap Hallo JPN
Untuk mengetahui apakah proses tukar menukar yang telah berjalan sebelum terbitnya Permendagri nomor 3 tahun 2024 dapat dilanjutkan atau diulang kembali maka perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Permendagri nomor 3 tahun 2024 sebagai berikut:
“Pengelolaan Aset Desa yang sedang dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat dilaksanakan dengan menyesuaikan Peraturan Menteri ini’’
“Tukar menukar Aset Desa berupa tanah yang terjadi dengan perorangan atau pihak lainya yang belum terselesaikan administrasi persetujuan tukar menukarnya sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, sepanjang tidak terdapat sengketa dan dapat dibuktikan kebenarannya, dinyatakan telah memenuhi ketentuan tukar menukar Aset Desa berupa tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan:
a, Pembuktian tidak sengketa paling kurang berupa surat pernyataan tidak sengketa dan penguasaan tanah dari para pihak.
b. Pembuktian kebenaran tukar menukar paling kurang berupa surat pernyataan dari Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah desa
c. Hasil Musyawarah Desa, surat pernyataan dari kepala Desa, dan surat pernyataan dari para pihak menjadi dasar Kepala Desa untuk mengajukan permohonan penyelesaianadministrasi persetujuan tukar menukar tanah kas desa kepada Bupati/Wali Kota.
d. Bupati/Wali Kota menyelesaikan administrasi persetujuan tukar menukar sebagaimana dimaksud huruf c dengan memeperhatikan rekomendasi tim yang dibentuk dengan
Keputusan Bupati/Wali Kota.
e. Tim sebagaimana dimaksud huruf d diketahui oleh Sekertaris Daerah yang anggotanya terdiri dari unsur perangkat daerah Kabupaten/Kota dan pihak instansi terkait lainya.
f. Ketua dan anggota tim sebagaimana dimaksud huruf e berjumlah ganjil paling banyak 11 (sebelas) orang, yang bertugas untuk memastikan kebenaran dokumen secara formil dan materiil.
g. Berdasarkan rekomendasi Tim sebagaimana dimaksud pada huruf f Bupati/Wali Kota memberika persetujuan tukar menukar tanah kas Desa; dan
h. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf g sebagai dasar kepala Desa menetapkan peraturan desa mengenai Tukar Menukar tanah kas Desa.”
Berdasarkan Pasal-Pasal tersebut dapat diketahui unsur-unsur Tukar menukar Aset Desa berupa tanah yang terjadi dengan perorangan atau pihak lainya yang belum terselesaikan administrasi persetujuan tukar menukarnya sebelum berlakunya Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 dapat dilaksanakan sebagaimana ketentuan Pasal 48 Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, sepanjang tidak terdapat sengketa dan dapat dibuktikan kebenarannya, dinyatakan telah memenuhi ketentuan tukar menukar aset Desa berupa tanah dengan melampirkan surat tanah tidak sengketa, pembuktian kebenaran tukar menukar dari kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah desa sebagai dasar mengajukan permohonan penyelesaian administrasi kepada Bupati/Walikota yang akan dijadikan rekomendasi oleh Bupati/Walikota dalam pengambilan keputusan, untuk menerbitkan persetujuan, sebagai dasar kepala Desa untuk menetapkan peraturan Desa mengenai tukar menukar ini sebagaimana ketentuan Pasal 48A Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.
Berdasarkan analisis yuridis diatas dapat disimpulkan, proses tukar menukar yang telah berjalan sebelum terbitnya Permendagri nomor 3 tahun 2024 masih dapat dilanjutkan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 48 dan Pasal 48A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024.
Kesimpulan:
Proses tukar menukar yang telah berjalan sebelum terbitnya Permendagri nomor 3 tahun 2024 masih dapat dilanjutkan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 48 dan Pasal 48A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024.
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batang.
Bagaimana cara menuntut pengembalian