Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-27 08:46:12
Hutang Piutang
ERITA ADALAH SEORANG YANG MENYEWA SEBUAH RUMAH MILIK SDRI. GALUH RAMADANTI DAN TELAH MENUNGGAK PEMBAYARAN SEWA SELAMA 6 BULAN, APA YANG HARUS DILAKUKAN UNTUK MENAGIH UANG SEWA TERSEBUT?

selamat pagi bpk/ibu Jaksa, Saya Galuh Ramadanti ingin bertanya perihal ada seseorang bernama  Erita dia adalah seorang yang menyewa sebuah rumah milik Sdri. Galuh Ramadanti dan telah menunggak pembayaran sewa selama 6 bulan, apa yang harus dilakukan untuk menagih uang sewa tersebut?

Dijawab tanggal 2024-09-03 14:22:50+07

terima kasih atas pertanyaannya sdri. Galuh Ramadanti.
Bahwa terhadap permasalahan tersebut Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan yaitu sebagai berikut : 

  • Bahwa dalam Pasal 1548 KUHPerdata sewa menyewa merupakan suatu persetujuan di mana suatu pihak mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran harga yang disanggupi.
  • Bahwa penyewa harus menepati 2 kewajiban utama, yaitu: 
  1. Jika memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;
  2. Membayar uang sewa pada waktu yang telah ditentukan.

 

  • Bahwa perbuatan lalai/ Wanprestasi Akibat belum membayar Sewa Rumah, dapat menuntut pembayaran sewa disertai bunga (apabila dalam perjanjian sewa menyewa tersebut terdapat klausul pembayaran bunga akibat keterlambata) kepada penyewa atas wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

  • Bahwa Jika penyewa tetap lalai, maka Anda dapat mengajukan gugatan atas wanprestasi ke pengadilan.
  • Bahwa untuk dapat dikatakan wanprestasi, harus lebih dahulu memberikan pernyataan lalai, seperti somasi, pada si penyewa sebagai peringatan atas kelalaian untuk memenuhi kewajibannya membayar uang sewa.

Bahwa pemberian pernyataan lalai tersebut berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata yang menegaskan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
 

demikian yang dapat Jaksa Pengacara Negara sampaikan, semoga menjawab atas pertanyaan bpk/ibu. Terima Kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAMBI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.