Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Apabila Direksi Tidak Melaksanakan Tugasnya Memberitahukan Kepada Instansi Terkait Dalam Proses Pembubaran Perseroan Terbatas Yang Tidak Beroperasi ?
terimakasih atas pertanyaannya, berikut kami jelaskan Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Apabila Direksi Tidak Melaksanakan Tugasnya Memberitahukan Kepada Instansi Terkait Dalam Proses Pembubaran Perseroan Terbatas Yang Tidak Beroperasi
Apabila kelalaian yang dilakukan oleh direksi atau anggota direksi mengakibatkan kerugian bagi pemegang saham, maka Rapat Umum Pemegang Saham merupakan organ yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada direksi dan/atau dewan komisaris, dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota direksi yang sudah terbukti melakukan kesalahan dan merugikan perseroan. Namun membawa suatu permasalahan kedalam pembahasan RUPS sangat tergantung pada inisiatif dan iktikad baik pemegang saham mayoritas. Setiap keputusan RUPS selalu diambil berdasarkan suara mayoritas dalam hal keputusan musyawarah tidak dapat tercapai (Bambang Sutiyoso:2008:357-358) Dalam hal situasi yang terjadi adalah demikian, maka hal yang dapat dilakukan adalah dengan pengajuan gugatan derivative untuk memberikan perlindungan bagi pemegang saham. Gugatan derivative ini akan memberikan hak kepada pemegang saham minoritas untuk mengambil tindakan luar biasa melalui pengadilan, dengan tujuan agar hak-hak tidak dirugikan dan seluruh hasil dari gugatan tersebut (misalnya dalam bentuk ganti rugi dari direksi) akan menjadi milik perseroan, bukan milik pemegang saham penggugat. Selain pengajuan gugatan derivative sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang saham, apabila direksi lalai dalam pelaksanaan tugas dalam hal ini menyampaikan surat ketidaaktifan PT kepada instansi terkait, maka pemegang saham juga dapat mengajukan gugatan personal , dimana dalam kontek pemegang saham dapat melakukan tindakan atas nama mereka sendiri ( perseroan sebagai subjek hukum mandiri yang terpisah dan berbeda dengan pemegang saham atau pendirinya), meskipun Tindakan ini sifatnya terbatas. Para pemegang saham juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk pembubaran perusahaan dalam keadaan tertentu. (KeteranganDr. Siti Anisah, S.H.,M.Hum dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi) Gugatan personal umumnya terkait dengan hak hukum maupun hak kontraktual pemegang saham, terkait dengan saham itu sendiri, atau terkait dengan kepemilikan saham dan hal-hal lain yang terkait dengan kedudukan selaku pemegang saham. UU PT No 40 Tahun 2007 memberikan hak bagi setiap pemegang saham untuk mengajukan gugatan terhadap perseroan apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, direksi, dan/atau dewan komisaris
demiikian jawaban kami semoga bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian