Karena kebutuhan untuk menghidupi 3 orang anak saudara saya terlilit hutang, suaminya telah meninggal dunia 6 tahun lalu dan sekrang Kesehatan dan jiwa saudara saya sedikit terganggu, saya dan saudara saudara yang lain sudah berusaha membantunya namun kami sudah kewalahan untuk membayar utang tersebut, karena jumlah yang banyak dan nominal yang cukup besar.
Akan tetapi kita merasa kasihan pada anak anaknya, saya disarankan agar dimintakan putusan pengadilan bahwa saudra saya di bawah pengampuan/perwalian apakah bisa? Jika bisa, bagaimana caranya?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pengampuan dalam KUH Perdata
Mengenai pengampuan sebagaimana Anda tanyakan, secara umum diatur dalam Pasal 433 KUH Perdata, yang menyatakan:
Setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.
Mengacu pada ketentuan tersebut, C.S.T Kansil menjelaskan bahwa pengampuan adalah orang dewasa akan tetapi:
Bisakah Minta Pengampuan atas saudara yang Sering berhutang?
Dari penjelasan di atas, jika dikaitkan dengan fakta yang Anda sampaikan, saudra anda yang sering berutang sehingga membebankan anak-anaknya dapat dikategorikan sebagai seorang yang pemboros dan tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri dengan semestinya, sehingga saudara anda dapat diajukan berada di bawah pengampuan.
Terhadap seorang yang pemboros, yang berhak meminta atau mengajukan permohonan pengampuan adalah para keluarga sedarahnya dalam garis urus dan oleh para keluarga semendanya dalam garis samping sampai derajat keempat. Permintaan atau pengajuan permohonan pengampuan diajukan kepada Pengadilan Negeri setempat kediaman orang yang diajukan pengampuan.
Dalam surat permohonan yang diajukan, harus disebutkan peristiwa atau alasan yang menunjukkan pemborosan yang dilakukan dan yang bersangkutan tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri, dengan disertai bukti-bukti dan saksi-saksi.
Seseorang mulai dinyatakan sah di bawah Pengampuan, terhitung sejak dibacakannya Penetapan Pengadilan dan semua tindakan keperdataan yang setelah itu dilakukan oleh orang yang ditempatkan di bawah pengampuan, adalah batal demi hukum. Namun untuk orang yang ditempatkan di bawah pengampuan karena pemborosan, ia tetap berhak membuat surat-surat wasiat.
Penetapan pengampuan harus diberitahukan kepada pihak ketiga dan diumumkan dalam berita negara. Sebagai tambahan informasi, penetapan pengampuan dapat diajukan banding, dengan cara hakim mendengar lagi atau menyuruh mendengar lagi orang yang dimintakan pengampuan. Apabila penetapan pengampuan telah berkekuatan hukum tetap, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat seorang pengampu. Pengangkatan itu segera diberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bondowoso secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta