Saya mau jual mobil tetapi stnk dan bpkb nya atas nama isteri saya, apakah itu sah?
Sesuai pasal 65 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti registrasi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kepolisian. BPKB sendiri dapat dipersamakan dengan sertifikat kepemilikan (certificate of ownership) kendaraan bermotor.
Untuk sahnya perjanjian, suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam pasal 1320 KUH Perdata sampai dengan pasal 1337 KUH Perdata.
Syarat sahnya perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata adalah:
Seperti disebutkan dalam butir nomor 2, seseorang harus memiliki kecakapan untuk melakukan perjanjian tersebut. Kecakapan di sini tidak hanya menyangkut kemampuannya untuk melakukan suatu perbuatan hukum, akan tetapi juga menyangkut apakah ia berhak untuk melakukan tindakan hukum tersebut. Suatu perjanjian jual beli, dimaksudkan untuk memindahkan hak milik atas suatu barang dari seseorang kepada orang lain. Dengan demikian, si penjualnya haruslah mempunyai hak untuk memindahkan hak milik tersebut pada orang lain. Untuk memindahtangankan benda-benda hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik. Pengecualiannya adalah dengan adanya pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas (lihat pasal 1795 KUH Perdata). Seperti Anda nyatakan, si penjual bukanlah pemilik dari mobil tersebut. Ini artinya, dia tidak punya hak untuk melakukan perbuatan pemindahan hak milik tersebut. Walaupun dia merupakan suami dari pemilik mobil itu, tetapi pemilik dari mobil itu bukan si penjual, sehingga dia tidak punya hak untuk melakukan perbuatan memindahkan hak milik tersebut melalui jual beli tanpa persetujuan si istri. Dalam suatu perkawinan, memang terjadi percampuran harta, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama dari suami-istri. Akan tetapi, walaupun itu merupakan harta bersama, dalam proses pemindahan hak atas harta tersebut tetap perlu persetujuan dari istri. Hal ini sesuai dengan pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa mengenai harta bersama suami/istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak. Oleh karena itu, si suami tetap tidak berhak untuk menjual mobil itu kecuali dengan persetujuan dari istrinya sebagai pemilik
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp