mohon isin untuk bertanya, Apabila ada pantai yang direklamasi oleh sebuah perusahaan, bagaimana status tanahnya? Apakah merupakan tanah negara atau tanah perusahaan? karna saya pernah bekerja di salah satu tempat yang berdekatan dengan tempat reklamasi tersebut. terima kasih.
terima kasih telah bertanya kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Sebelum membahas lebih lanjut perihal status hak atas tanah pantai yang direklamasi oleh perusahaan, kami sampaikan terlebih dahulu apa itu reklamasi berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU 1/2014 sebagai berikut.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap Orang dalam rangka meningkatkan sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.
Pasal tersebut menjelaskan terkait tiga hal, yaitu:
Selanjutnya, sehubungan dengan kepemilikan tanah yang berasal dari reklamasi, berdasarkan Pasal 12 PP 16/2004, yang menjelaskan bahwa:
Lebih lanjut, penegasan mengenai status tanah reklamasi yang adalah tanah negara diatur dalam Pasal 2 PP 18/2021. Tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara merupakan seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia yang tidak dipunyai dengan suatu hak oleh pihak lain.Negara dapat memberikan tanah tersebut kepada perorangan atau badan hukum dengan suatu hak atas tanah sesuai dengan peruntukan dan keperluannya, atau memberikan dengan hak pengelolaan.Tanah negara tersebut salah satunya adalah tanah reklamasi.
terima kasih atas pertanyaanya sekira saudara ingin menanyakan hal tsb lebih lanjut bisa langsung datang ke Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang beralamat Jl. Basuki Rahmat No.9, Dwi Tunggal, Kec. Curup, Kabupaten Rejang Lebong atau bisa menghubungi Nomor Hp 081322691779.
Permisi..
mau bertanya apakah sk w
Assalamualaikum
Saya mau berta
Assalamualaikum
Saya mau berta