Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 13 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-04 09:10:28
Pertanahan
TERKAIT REKLAMASI DARATAN PANTAI

mohon isin untuk bertanya, Apabila ada pantai yang direklamasi oleh sebuah perusahaan, bagaimana status tanahnya? Apakah merupakan tanah negara atau tanah perusahaan? karna saya pernah bekerja di salah satu tempat yang berdekatan dengan tempat reklamasi tersebut. terima kasih.

Dijawab tanggal 2024-03-04 12:03:22+07

terima kasih telah bertanya kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Sebelum membahas lebih lanjut perihal status hak atas tanah pantai yang direklamasi oleh perusahaan, kami sampaikan terlebih dahulu apa itu reklamasi berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU 1/2014 sebagai berikut.

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap Orang dalam rangka meningkatkan sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.

Pasal tersebut menjelaskan terkait tiga hal, yaitu:

  1. reklamasi dapat dilakukan dengan pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase;
  2. tujuan reklamasi adalah untuk meningkatkan daya lahan dalam hal sosial lingkungan dan ekonomi; dan
  3. reklamasi dapat dilakukan oleh setiap orang. Yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  • Status Hak atas Tanah Reklamasi

Selanjutnya, sehubungan dengan kepemilikan tanah yang berasal dari reklamasi, berdasarkan Pasal 12 PP 16/2004, yang menjelaskan bahwa:

  • Tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi di wilayah perairan pantai, pasang surut, rawa, danau, dan bekas sungai dikuasai langsung oleh Negara.
  • Dalam Penjelasan Pasal 12 PP 16/2004 menyebutkan bahwa tanah timbul adalah daratan yang terbentuk secara alami maupun buatan karena proses pengendapan di sungai, danau, pantai dan atau pulau timbul, serta penguasaan tanahnya dikuasai negara. Reklamasi adalah pengurugan wilayah perairan guna memperluas ruang daratan, penggunaan dan pemanfaatan tanahnya harus sesuai rencana tata ruang wilayah.
  • Pasal 1 huruf a PP 8/1953 menjelaskan bahwa tanah yang dikuasai penuh oleh negara disebut sebagai tanah negara. Tanah negara juga diartikan tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.
  • SE KBPN 1996 mempertegas kembali bahwa tanah reklamasi merupakan tanah yang dikuasai oleh negara dan pengaturannya dilaksanakan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Pihak yang melakukan reklamasi dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut.

Lebih lanjut, penegasan mengenai status tanah reklamasi yang adalah tanah negara diatur dalam Pasal 2 PP 18/2021. Tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara merupakan seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia yang tidak dipunyai dengan suatu hak oleh pihak lain.Negara dapat memberikan tanah tersebut kepada perorangan atau badan hukum dengan suatu hak atas tanah sesuai dengan peruntukan dan keperluannya, atau memberikan dengan hak pengelolaan.Tanah negara tersebut salah satunya adalah tanah reklamasi.

terima kasih atas pertanyaanya sekira saudara ingin menanyakan hal tsb lebih lanjut bisa langsung datang ke Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang beralamat Jl. Basuki Rahmat No.9, Dwi Tunggal, Kec. Curup, Kabupaten Rejang Lebong atau bisa menghubungi Nomor Hp 081322691779.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. REJANG LEBONG
Alamat : Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Jl. Basuki Rahmat No.9 Kel. Dwi Tunggal Kec. Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu 39119
Kontak : 81322691779

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.