Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-18 13:14:39
Pertanahan
MASALAH TANAH

Saya baru baru ini membeli sebidang tanah, namun tanah tersebut belum bersertifikat, apakah diwajibkan atau perlu dibuatkan sertifikat atas tanah tersebut atau tidak apa jika tidak dibuatkan ?

Dijawab tanggal 2024-09-25 10:33:54+07

Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

 

Terimakasih telah menghubungi kami. 

Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara

Untuk tanah yabg belum bersertifikat yang sudah dibeli sebaiknya disertifikatkan. Tujuannya adalah untuk kepastian hukum terhadap tanah yang anda miliki. Dengan adanya sertifikat maka tanah yang anda beli tersebut sah merupakan hak milik anda secara hukum. Ada beberapa resiko jika anda tidak segera mensertifikatkan tanah tersebut, diantaranya adalah kemungkinan ada pihak lain dengna itikad buruk mensertifikatkan tanah tersebut atas namanya dengan alas hak yang ia miliki. Jika alas hak tersebut dapat diterima sebagi dasar pembuatan sertifikat tentu yang dirugikan adalah anda. Dengan adanya sertifikat tanah, anda juga dapat menggunakannya sebagai agunan atau jaminan untuk kredit.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUKIT TINGGI
Alamat : Jl. Adhyaksa No. 198 Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi
Kontak : 85356429922

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.