Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 14 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-01 10:07:09
Hutang Piutang
HUKUM PENIPU YANG TIDAK MENGEMBALIKAN UANG YANG SUDAH DI TRANFER

assalamualaikum saya ingin bertanya mengenai masalah bagaimana cara agar penipu mendapatkan hukuman dan bisa mengembalikan uang yang sudah di tranfer?

Dijawab tanggal 2024-07-18 12:44:55+07

Waalaikumsalam,,

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada haloJPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara 

In Casu Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menjelaskan sebagai berikut:

Angka penipuan online semakin meningkat. Modus penipuan online pun semakin beragam, UU ITE dan perubahannya tidak secara khusus mengatur tindak pidana penipuan. Akan tetapi, dalam KUHP, ada aturan yang memuat perihal penipuan. Pasal 378 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

Perihal timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik kemudian dimuat dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Terkait hal ini, perubahan UU ITE sebagaimana tercantum dalam UU 19/2016 mengatur sanksi dari adanya kerugian terhadap konsumen. Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Cara melaporkan Penipuan Online ke Polisi jika menjadi korban penipuan online, jangan takut untuk melaporkannya ke polisi. Adapun cara melaporkan penipuan online ke polisi dapat dilakukan dengan lima langkah berikut:

  1. Pertama, kumpulkan barang bukti. Barang bukti harus ada dan dibawa saat melapor. Ada banyak hal yang dapat dijadikan barang bukti, seperti rekaman pembicaraan dengan penipu, bukti kerugian, pesan yang menjerumuskan dan lainnya. Persiapkan bukti tindakan penipuan online, seperti screenshot transaksi, chat, link atau toko online penipu, serta nomor rekening penipu, Bila menemukan sesuatu yang janggal, segera rekam kejadian tersebut sebagai barang bukti;
  2. Kedua, setelah barang bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dikumpulkan, segeralah datang ke kantor polisi untuk mengajukan pengaduan laporan. Sebetulnya ada cara melaporkan penipuan online tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi. Akan tetapi, jika melapor secara daring waktu yang dibutuhkan tentu akan sedikit lebih lama;
  3. Ketiga, saat tiba di kantor polisi, pelapor dapat segera masuk ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Lalu sampaikan laporan dan serahkan bukti tersebut ke petugas Di ruangan ini, kasus penipuan online dengan barang bukti yang sudah disiapkan dapat dilaporkan. Lalu sampaikan laporan dan serahkan bukti tersebut ke petugas;
  4. Keempat, setelah laporan disampaikan, petugas yang berjaga akan menanyai beberapa hal guna mendukung penyelidikan. Jawablah pertanyaan petugas sedetail dan sejujur mungkin. Setelah jawaban diberikan, petugas biasanya akan menerima laporan dan melakukan penyelidikan sesegera mungkin;
  5. Kelima, harap menunggu laporan kelanjutan. Setelah melakukan pelaporan, tunggulah laporan kelanjutan yang akan disampaikan oleh penyidik. Laporan ini biasanya memakan waktu berhari-hari, bergantung pada tingkat kesulitan penyelidikan. 

Jika modus penipuan mengatasnamakan bank tertentu atau meminta transfer ke bank tertentu, maka bisa langsung melaporkan ke bank yang bersangkutan. Caranya melaporkan penipuan online agar uang kembali yaitu dengan mendatangi kantor cabank yang penipu gunakan. Bisa juga dengan menghubungi call center bank tersebut. 

 

Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi secara gratis, salam Sehat dan terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MUARO JAMBI
Alamat : Jalan Komplek Perkantoran Bukit Cinto, Bukit Baling, Sakernan Kabupaten Muaro Jambi, 36381
Kontak : 82313089454

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.