Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 14 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-01-09 08:21:36
Pernikahan dan Perceraian
ANAK-ANAK PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI MENIKAH DIBAWAH UMUR 19 TAHUN

Bagaimana pengaruh pernikahan dini terhadap pendidikan dan kesehatan anak di kukar?

Dijawab tanggal 2025-01-10 12:26:34+07

Terima kasih telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara

Pernikahan dini merupakan kondisi yang sering terjadi di masyarakat terutama di Kabupaten Kutai Kartanegara, hukum di Indonesia sendiri sudah mengatur batas usia menikah dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni minimal berumur 19 tahun seseorang baru bisa melangsungkan pernikahan. Pernikahan dini memberi pengaruh terhadap perkembangan anak terutama kepada kesehatan fisik maupun mental. Ada banyaknya tekanan dalam berumah tangga terutama bagi anak di bawah umur dikhawatirkan dapat menghambat perkembangan anak. Tuntutan dalam berumah tangga juga menyebabkan anak harus meninggalkan pendidikannya sehingga akses pendidikan tidak terpenuhi memengaruhi kepada kemampuan anak dalam mengambil keputusan dalam kehidupannya dan banyaknya anak yang putus sekolah serta tidak menyelesaikan sekolahnya sampai di tahap Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kutai Kartanegara. Selain itu, kesehatan anak juga dapat terganggu dikarenakan kesiapan fisik untuk menikah khususnya bagi anak perempuan yang hamil lebih rentan mengalami komplikasi seperti pendarahan atau kelahiran prematur yang berpengaruh kepada ibu dan bayi yang dikandungnya. Pernikahan dini juga berdampak kepada perekenomian keluarga yang sulit diakibatkan ketidaksiapan orang tua yang menikah dini dalam mengelola keuangan keluarga sehingga berdampak kepada meningkatnya angka kemiskinan di Kutai Kartanegara.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KUTAI KARTANEGARA
Alamat : JL. PESUT NO.1 TENGGARONG KAB. KUTAI KARTANEGARA
Kontak : 81350993153

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sewa Menyewa

Saya menyewakan sebuah rumah kepada s

Pernikahan dan Perceraian
Perjanjian pranikah

Apakah perjanjian pranikah dapat diub

Pernikahan dan Perceraian
Harta terpisah setelah perkawinan

apakah kami boleh mengadakan perjanji

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.