Bagaimana pengaruh pernikahan dini terhadap pendidikan dan kesehatan anak di kukar?
Terima kasih telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara
Pernikahan dini merupakan kondisi yang sering terjadi di masyarakat terutama di Kabupaten Kutai Kartanegara, hukum di Indonesia sendiri sudah mengatur batas usia menikah dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni minimal berumur 19 tahun seseorang baru bisa melangsungkan pernikahan. Pernikahan dini memberi pengaruh terhadap perkembangan anak terutama kepada kesehatan fisik maupun mental. Ada banyaknya tekanan dalam berumah tangga terutama bagi anak di bawah umur dikhawatirkan dapat menghambat perkembangan anak. Tuntutan dalam berumah tangga juga menyebabkan anak harus meninggalkan pendidikannya sehingga akses pendidikan tidak terpenuhi memengaruhi kepada kemampuan anak dalam mengambil keputusan dalam kehidupannya dan banyaknya anak yang putus sekolah serta tidak menyelesaikan sekolahnya sampai di tahap Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kutai Kartanegara. Selain itu, kesehatan anak juga dapat terganggu dikarenakan kesiapan fisik untuk menikah khususnya bagi anak perempuan yang hamil lebih rentan mengalami komplikasi seperti pendarahan atau kelahiran prematur yang berpengaruh kepada ibu dan bayi yang dikandungnya. Pernikahan dini juga berdampak kepada perekenomian keluarga yang sulit diakibatkan ketidaksiapan orang tua yang menikah dini dalam mengelola keuangan keluarga sehingga berdampak kepada meningkatnya angka kemiskinan di Kutai Kartanegara.
Pertanyaan yang Pemohon ajukan berken