Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 14 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-01-08 09:13:45
Hukum Waris
BAGAIMANA STATUS HUKUM PENGGUNAAN HARTA WARISAN SUAMI PERTAMA YANG TELAH MENINGGAL UNTUK KEBUTUHAN RUMAH TANGGA DENGAN SUAMI KEDUA?

Sepasang suami istri meninggalkan empat orang anak setelah sang ayah meninggal dunia. Harta peninggalan ayah tersebut secara hukum menjadi harta warisan yang seharusnya dibagi kepada para ahli waris, yaitu istri dan keempat anaknya, sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku. Tidak lama setelah itu, sang ibu menikah lagi dengan seorang pria yang lebih muda dan membuat perjanjian pranikah untuk memastikan agar harta peninggalan dari suami pertama tidak tercampur dengan harta bersama dari pernikahan kedua. Namun, setelah pernikahan, sang ibu justru menggunakan sebagian atau seluruh harta warisan suami pertama untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga bersama suami kedua. Hal ini menimbulkan keberatan dari anak-anak sebagai ahli waris, karena mereka merasa bahwa tindakan ibu tersebut telah melanggar hak mereka atas harta warisan ayah mereka. Anak-anak mempertanyakan keabsahan perjanjian pranikah jika harta warisan tetap digunakan untuk kebutuhan rumah tangga baru, serta keadilan dalam tindakan tersebut. Masalah ini melibatkan konflik antara hak anak-anak sebagai ahli waris dan tindakan ibu yang dianggap tidak sejalan dengan tujuan perjanjian pranikah, sehingga memerlukan analisis hukum untuk menentukan apakah tindakan tersebut melanggar hak ahli waris dan bagaimana penyelesaiannya sesuai dengan hukum waris yang berlaku.

Dijawab tanggal 2025-01-10 12:53:24+07

Terima kasih telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara

 

Kami asumsikan bahwa pernikahan ini adalah pernikahan yang didasarkan sesuai dengan syariat Islam. Pada dasarnya pembagian harta warisan dalam syariat Islam sendiri adalah mutlak hak ahli waris sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hukum Islam, hak-hak tersebut tetap harus dipenuhi sepanjang memenuhi syarat timbulnya pewarisan tersebut, yakni meninggalnya salah seorang suami atau istri yang dapat menimbulkan hukum waris. Terkait permasalahan anda, bahwa seluruh harta warisan almarhum suami anda adalah sepenuhnya milik ahli waris (tidak sepenuhnya milik istri) sebagaimana tercantum dalam Pasal 832 KUHPerdata terkait siapa saja yang menjadi ahli waris. Dan anda dapat menggunakan harta warisan tersebut sesuai dengan bagian anda apabila sebelumnya telah terdapat pembagian harta warisan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KUTAI KARTANEGARA
Alamat : JL. PESUT NO.1 TENGGARONG KAB. KUTAI KARTANEGARA
Kontak : 81350993153

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sewa Menyewa

Saya menyewakan sebuah rumah kepada s

Pernikahan dan Perceraian
Perjanjian pranikah

Apakah perjanjian pranikah dapat diub

Pernikahan dan Perceraian
Harta terpisah setelah perkawinan

apakah kami boleh mengadakan perjanji

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.