Halo JPN, saya izin bertanya ketika orang tua dari anak yang diadopsi meninggal dunia, kemudian anak tersebut tidak memiliki orang tua yang memelihara dan merawatnya maka bagaimana perlindungan hukum bagi anak tersebut? Siapa yang berhak memelihara anak adopsi yang ditinggal pergi oleh orang tua yang mengadopsinya untuk selamanya?
Terima kasih telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara
Perlindungan hukum bagi anak adopsi yang mana orang tua yang mengadopsinya telah meninggal dunia tercantum dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun mengenai prosedur pengangkatan anak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Perlindungan anak yang mana orang tua angkatnya meninggal dunia bisa dilakukan dengan cara pihak masyarakat atau tokoh masyarakat sekitar kediaman dari anak berdomisili memberitahukan ke aparat penegak hukum atau bisa juga melalui Komisi Perlindungan Anak bahwa orang tua angkat dari anak tersebut telah meninggal dunia. Bisa juga dengan memohon pengangkatan anak dari masyarakat yang ingin mengangkat anak tersebut melalui permohonan ke pengadilan dengan menjelaskan status dari anak saat ini. Pengadilan juga dapat memutuskan untuk anak diadopsi oleh lembaga pengasuhan anak untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak di mana lembaga pengasuhan anak ini sudah mendapat izin dari Menteri Sosial.
Pertanyaan yang Pemohon ajukan berken