Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 14 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-01-09 08:30:50
Pertanahan
PIHAK PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENGAKUAN TANAH TANPA IZIN ATAU TIDAK MEMBAYAR GANTI RUGI.

Apa sanksi hukum bagi pihak perusahaan yang melakukan pengakuan tanah tanpa izin atau tidak membayar ganti rugi?

Dijawab tanggal 2025-01-10 12:27:52+07

Terima kasih telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara

Hak atas tanah semestinya sudah tertuang dalam berupa dokumen seperti Sertipikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional yang menjadi alas hak atas tanah yang dimaksudkan setelah suatu bidang tanah didaftarkan oleh BPN. Adanya dokumen berupa Sertipikat tersebut memberi kepastian hukum bagi seseorang atau badan hukum atas pengelolaan tanah. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. 

  1. “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
  2. Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
  3. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
  4. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
  5. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Apabila diketahui bahwa seseorang merasa dirugikan karena terjadi pengakuan atas tanah terutama dalam kasus ini adalah perusahaan, maka bisa dilakukan pengajuan permohonan gugatan secara perdata ke pengadilan mengenai sengketa tanah atas dasar Perbuatan Melawan Hukum dengan merujuk Pasal 1365 KUHPerdata yang mana pasal ini berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Pemegang hak yakni penggugat harus dapat membuktikan bahwa tanah itu benar merupakan haknya disertai dengan dokumen pendukung salah satunya Sertipikat ini yang menandakan tanah tersebut telah didaftarkan dan diletakkan hak di atasnya. Pengadilan bisa memutuskan ganti kerugian apabila didapatkan fakta bahwa telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum oleh perusahaan dan perusahaan tersebut diwajibkan mengganti kerugian tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KUTAI KARTANEGARA
Alamat : JL. PESUT NO.1 TENGGARONG KAB. KUTAI KARTANEGARA
Kontak : 81350993153

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sewa Menyewa

Saya menyewakan sebuah rumah kepada s

Pernikahan dan Perceraian
Perjanjian pranikah

Apakah perjanjian pranikah dapat diub

Pernikahan dan Perceraian
Harta terpisah setelah perkawinan

apakah kami boleh mengadakan perjanji

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.