Apa sanksi hukum bagi pihak perusahaan yang melakukan pengakuan tanah tanpa izin atau tidak membayar ganti rugi?
Terima kasih telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara
Hak atas tanah semestinya sudah tertuang dalam berupa dokumen seperti Sertipikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional yang menjadi alas hak atas tanah yang dimaksudkan setelah suatu bidang tanah didaftarkan oleh BPN. Adanya dokumen berupa Sertipikat tersebut memberi kepastian hukum bagi seseorang atau badan hukum atas pengelolaan tanah. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Apabila diketahui bahwa seseorang merasa dirugikan karena terjadi pengakuan atas tanah terutama dalam kasus ini adalah perusahaan, maka bisa dilakukan pengajuan permohonan gugatan secara perdata ke pengadilan mengenai sengketa tanah atas dasar Perbuatan Melawan Hukum dengan merujuk Pasal 1365 KUHPerdata yang mana pasal ini berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Pemegang hak yakni penggugat harus dapat membuktikan bahwa tanah itu benar merupakan haknya disertai dengan dokumen pendukung salah satunya Sertipikat ini yang menandakan tanah tersebut telah didaftarkan dan diletakkan hak di atasnya. Pengadilan bisa memutuskan ganti kerugian apabila didapatkan fakta bahwa telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum oleh perusahaan dan perusahaan tersebut diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
Pertanyaan yang Pemohon ajukan berken