Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-16 10:51:46
Pendirian dan pembubaran PT
SAYA DAN REKAN

saya dan rekan saya ingin membangun sebuah bisnis usaha, maka apakah kami harus mendirikan PT atau CV?

Dijawab tanggal 2024-07-16 11:03:43+07

Terkait dengan pertanyaan saudara untuk mendirikan Perseroan Terbatas atau Commanditaire Vennootschap maka akan kami jelasakan beberapa hal dibawah

CV (Commanditaire Vennootschap)

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk usaha di mana terdapat dua jenis anggota, yaitu komanditer dan komplementer. Komanditer adalah anggota yang menyediakan modal, sedangkan komplementer adalah anggota yang bertanggung jawab secara penuh terhadap kewajiban perusahaan. CV umumnya digunakan untuk bisnis skala kecil atau keluarga.

PT (Perseroan Terbatas)

PT atau Perseroan Terbatas adalah bentuk usaha di mana kepemilikan terbagi dalam saham-saham. Para pemegang saham bertanggung jawab sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki. PT merupakan entitas bisnis yang lebih besar dan kompleks, dan sering digunakan untuk bisnis skala menengah hingga besar.

Struktur Hukum

CV memiliki struktur hukum yang sederhana karena hanya terdiri dari komanditer dan komplementer. Perjanjian kerja sama antara kedua anggota dapat diatur secara fleksibel dalam akta pendirian CV.

PT memiliki struktur hukum yang lebih kompleks karena melibatkan para pemegang saham. Pendirian PT membutuhkan akta pendirian yang melibatkan notaris dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Tanggung Jawab dan Kewajiban

Dalam CV, komplementer memiliki tanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan, sementara komanditer hanya bertanggung jawab sebatas jumlah modal yang telah disetorkan. Dengan kata lain, komanditer tidak memiliki tanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.

Dalam PT, tanggung jawab pemegang saham terbatas sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki. Jadi, jika PT menghadapi masalah keuangan, pemegang saham hanya bertanggung jawab atas jumlah saham yang mereka miliki dan tidak lebih.

Modal Awal

CV tidak memiliki persyaratan modal awal yang ditentukan oleh undang-undang. Modal awal dapat disetorkan oleh komanditer sesuai dengan kesepakatan dalam akta pendirian CV.

PT memiliki persyaratan modal awal yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Modal awal PT harus disetor sesuai dengan persentase tertentu dari modal dasar yang telah ditetapkan.

Berdasarkan dengan penjelasan di atas apakah saudara harus mendirikan PT/CV tergantung dengan tingkat kemampuan dan pilihan saudara.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH DATAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.