Dijawab tanggal 2024-03-25 11:16:32+07
- Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris
- Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil.
- Pendiri membuat surat pernyataan pendirian.
- Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI.
- Mengurus NPWP Perseroan Perorangan.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PAYAKUMBUH
Alamat : JL. Soekarno Hatta No. 215, Kel.Bulakan Balai Kandi, Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh Sumatera Barat
Kontak : 85263146925