pada kesempatan ini saya ingin menanyakan sertifikat tanah yang hilang dan telah di buat ulang kembali, dan sertifikat yg hilang di temukan kembali dan sekarang memiliki 2 sertifikat, yang ingin saya tanyakan apakah kedua sertifikat tersebut sah atau harus di batalkan salah satunya?
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penerbitan sertifikat pengganti memang dimungkinkan atas permohonan pemegang hak sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Mengenai sertifikat tanah yang hilang ditemukan, maka sertifikat tanah pengganti tetap berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, sedangkan sertifikat tanah yang tadinya hilang dan sudah ditemukan kembali tidak berlaku lagi, karena sebelum diterbitkannya sertifikat pengganti tersebut telah dilakukan pengumuman dalam salah satu surat kabar harian setempat dan dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan mengenai akan diterbitkannya sertifikat pengganti tersebut.
semoga jawaban yang kami berikan dapat membantu saudara. terimaksih
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta