Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-21 15:32:30
Hutang Piutang
MENJUAL RUMAH YANG SAYA SEWAKAN

sayo punyo rumah didusun, lagi disewakan sisa sewa 1 tahun lagi, kebetulan ada yang nawar. apakah saya boleh jual rumah yang saya sewa tersebut?

Dijawab tanggal 2024-10-21 15:50:28+07

Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.

Selanjutnya, suatu perjanjian adalah sah jika memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yaitu adanya:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang

apakah ke 4 hal tersebut sudah terpenuhi dalam kegiatan sewa menyewa rumah tersebut, jika sudah maka sewa menyewa tersebut sudah sah dimata hukum.

Kemudian apakah perjanjia sewa menyewa tersebut mengatur tentang hak pemilik rumah menjual rumah saat rumah dalam keadaan masih tersewa?, di Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan:

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik

Sehingga dalam perjanjian sewa menyewa tersebut apabila tidak diatur maka pemilik rumah tidak berhak menjual rumah tersebut selama waktu sewa menyewa masih berlangsung, namun akan berbeda cerita apabila antara pemilik rumah dan penyewa menyepakati hal baru dalam perjanjian sewa menyewa tersebut.

Perjanjian sewa tersebut tidak akan serta merta berakhir meski rumah yang disewa sudah dijual oleh pemiliknya. Surat perjanjian sewa yang sudah sah di mata hukum akan tetap bersifat mengikat.

Atas persoalan tersebut, menurut hemat kami sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan antara pemilik rumah dengan si penyewa atau ditunggu hingga waktu sewa menyewanya telah selesai. terimakasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAROLANGUN
Alamat : Komplek perkantoran Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun, Gn. Kembang, Kec.Sarolangun, Kab.Sarolangun, Prov.Jambi
Kontak : 82179911299

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.