sayo punyo rumah didusun, lagi disewakan sisa sewa 1 tahun lagi, kebetulan ada yang nawar. apakah saya boleh jual rumah yang saya sewa tersebut?
Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.
Selanjutnya, suatu perjanjian adalah sah jika memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yaitu adanya:
apakah ke 4 hal tersebut sudah terpenuhi dalam kegiatan sewa menyewa rumah tersebut, jika sudah maka sewa menyewa tersebut sudah sah dimata hukum.
Kemudian apakah perjanjia sewa menyewa tersebut mengatur tentang hak pemilik rumah menjual rumah saat rumah dalam keadaan masih tersewa?, di Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik
Sehingga dalam perjanjian sewa menyewa tersebut apabila tidak diatur maka pemilik rumah tidak berhak menjual rumah tersebut selama waktu sewa menyewa masih berlangsung, namun akan berbeda cerita apabila antara pemilik rumah dan penyewa menyepakati hal baru dalam perjanjian sewa menyewa tersebut.
Perjanjian sewa tersebut tidak akan serta merta berakhir meski rumah yang disewa sudah dijual oleh pemiliknya. Surat perjanjian sewa yang sudah sah di mata hukum akan tetap bersifat mengikat.
Atas persoalan tersebut, menurut hemat kami sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan antara pemilik rumah dengan si penyewa atau ditunggu hingga waktu sewa menyewanya telah selesai. terimakasih
Bagaimana cara menuntut pengembalian