Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-20 11:01:23
Hutang Piutang
UTANG UANG

Teman saya mengutang kesaya tetapi sampai sekarang belum dibayar, waktu saya menagih utang respon teman saya katanya nanti dulu. Tetapi setiap saya tagih jawabannya tetap sama. Apakah bisa ditempuh jalur hukum pak? 

Mohon penjelasannya🙏🏻

Dijawab tanggal 2024-08-20 11:40:30+07

Terima kasih telah menghubungi Halo JPN. Penagihan hutang terhadap teman Saudara dapat ditempuh melalui jalur hukum. Dalam penagihan hutang dapat dilakukan melalui ranah perdata ataupun ranah pidana. Apabila Saudara meminta pembayaran hutang melalui ranah peradilan perdata, Saudara dapat menuntut uang saudara kembali dan juga biaya yang sudah saudara keluarkan untuk mengurus masalah ini, ganti rugi, dan bunga yang sudah dijanjikan. Hal tersebut berdasarkan Pasal 1244 KUHPerdata yang berbunyi : “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga. Bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal tak terduga, yang tak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Walaupun tidak ada iktikad buruk kepadanya". Sedangkan apabila Saudara melakukan penuntutan melalui ranah pidana, maka harus terdapat unsur-unsur penggelapan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 372 KUHP atau unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam meminjam tersebut. Pasal 372 berbunyi : ”Barangsiapa dengan sengaja atau melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah". Oleh karena itu, tidak tepat apabila Saudara membawa masalah tersebut ke ranah hukum pidana. Sesuai dengan Ultimum Remedium yakni hukum pidana sebagai pilihan atau alat terakhir dalam penyelesaian perkara. Saudara sebaiknya membawa masalah tersebut ke ranah hukum perdata yakni Saudara mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri untuk menuntut uang saudara dan biaya lainnya jika ada. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PAREPARE
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.