Sdri. Safi'i seorang pedagang di Pasar Raya Padang, karena kasihan melihat teman nya antoni yang sama2 pedagang yg mana barang.dagangannya banyak kekurangannya di toko Antoni tersebut, kemudian Sdr. Feby menitipkan sejumlah uang kepada Antoni sebesar Rp.100 juta rupiah karena Sdr. Safi'i mau pulang kampung dan mengizinkan Antoni untuk menggunakan uang tersebut sebagai tambahan modal membeli barang dagangan untuk mengisi kembali toko Antoni tersebut.
Bahwa pada waktu penyerahan uang tersebut dibuatkan kwitansinya yang menerangkan bahwa uang tersebut sebagai uang titipan dan akan dikembalikan lagi oleh Antoni kepada Feby setelah satu bulan uang tersebut diterima Antoni.
Bahwa setelah satu bulannya, ketika Safi'i meminta uang tersebut dikembalikan lagi oleh Antoni, namun oleh Antoni belum bisa mengembalikan nya kepadaSafi'i dgn alasan uang tersebut masih tertanam pada barang dagangan yang belum terjual.
Bahwa setelah tiga bulan waktu berlalu sampai dengan saat sekarang Antoni masih belum mengembalikan uang tersebut kpd Safi'i.
Bahwa atas permasalahan hukum yg dihadapi oleh Sdra Safi'i tsb, petugas pelayanan publik memberikan jawaban sbb :
1. Bahwa permasalahan hukum yg dihadapi oleh Safi'i tersebut adalah hubungan hukum antara Safi'i dgn Antoni yg bisa dikategorikan masuk dalam ranah hukum keperdataan dan juga kepemidanaan;
2. Dalam hal permasalahan keperdataan, disarankan agar Sdra Safi'i melakukan gugatan keperdataan ke PN Padang terhadap Antoni tersebut karena adanya cedera janji;
3. Dalam hal pemidanaan disarankan kpd sdra Safi'i untuk membuat laporan pengaduan ke Polresta Padang karena Antoni dapat disangkakan melakukan penggelapan uang titipan Safi'i;
4. Disarankan kepada Safi'i untuk pengajuan gugatan ke Pengadilan dan pelaporan ke kepolisian agar didampingi Pengacara Privat/ kantor hukum advocat.
4. Menyarankan kpd SdraSafi'i untuk bisa membicarakan secara baik2 dgn Antoni untuk mendapatkan solusi terbaik penyelesaian permasalahan tersebut
5. Menyarankan kpd Safi'i untuk datang ke kantor Jaksa Pengacara Negara.pada Kejaksaan Negeri Padang untuk penerangan hukum selanjutnya.
6. Memberitahukan kpd Safi'i jika ada keluarga atau kerabat lainnya yg memiliki permasalahan hukum agar tidak segan2 untuk datang ke Mall Pelayanan Publik Kejari Padang atau ke Kantor Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Padang.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta