Bagaimana jika seseorang punya hutang, semasa hidupnya, akan tetapi yang bersangkutan sudah meninghal dunia, dan keluarganya tidak ada yang mau tanggung jawab?
Jika terdapat surat perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak mengenai hutang piutang tersebut maka dapat diproses lewat hukum apabila terdapat kendala atau ketidaksesuaian terhadap perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak sebelumnya
Bagaimana cara menuntut pengembalian