Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-19 15:30:46
Pertanahan
BERTANYA MENGENAI WAJIB PAJAK

Assalamulaikum izin bertanya bapak ibu jaksa mengenai sanksi atau konsekuensi yang mungkin dihadapi apabila saya melanggar peraturan perpajakan dengan tidak membayarkan kewajiban pajak saya?

Dijawab tanggal 2024-12-10 11:57:20+07

Terimakasih sudah mempercayakan pertanyaan anda kepada Jaksa Pengacara Negara

Kami selaku Jaksa Pengacara Negara menyarankan kepada setiap orang untuk tertib dalam membayar wajib pajak dikarenakan membayar pajak tidak hanya sebagai kewajiban pembayaran saja tetapi juga konstribusi kita sebagai negara untuk pembangunan kedepannya, sehingga dapat dinikmati bersama hasil wajib pajak kita. 

 Dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menjelaskan wajib pajak yang menolak untuk bayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.

Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan. Sanksi pajak berupa denda ditujukan kepada pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan. Sanksi berupa pengenaan bunga ditujukan bagi wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo dan akan dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per bulan terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Dan yang terakhir, sanksi kenaikan ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu, seperti tindak pemalsuan data dengan mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT setelah lewat 2 (dua) tahun sebelum terbit SKP.

Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Membayar pajak tidak hanya sebagai kewajiban pembayaran saja tetapi juga konstribusi kita sebagai negara untuk pembangunan kedepannya, sehingga dapat dinikmati bersama hasil wajib pajak kita. 

Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batang.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BATANG
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 413 Batang – Jawa Tengah.
Kontak : 81285962237

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.