Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-26 15:18:09
Pertanahan
GANTI RUGI TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Selamat Sore Bapak / Ibu, Ijin bertanya saya memiliki tanah berbatasan dengan Sungai dan rencana akan dibuat prasarana untuk pengendalian banjir, apakah nantinya tanah saya tersebut mendapat ganti rugi dari pemerintah?

Dijawab tanggal 2024-11-28 14:17:07+07

Bahwa menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (PP Nomor 39/2023) menyebutkan Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

Kemudian menurut Pasal 1 angka 7 PP Nomor 39/2023 menyebutkan  Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Lebih lanjut menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (PP Nomor 19/2021), Tanah untuk Kepentingan Umum digunakan untuk pembangunan:

  1. pertahanan dan keamanan nasional;
  2. jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api dan fasilitas operasi kereta api;
  3. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air dan sanitasi dan bangunan pengairan lainnya;
  4. pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
  5. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
  6. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau distribusi tenaga listrik;
  7. jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah;
  8. tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
  9. rumah sakit Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  10. fasilitas keselamatan umum;
  11. permakaman umum Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  12. fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
  13. cagar alam dan cagar budaya;
  14. kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau desa;
  15. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa termasuk untuk pembangunan rumah umum dan rumah khusus;
  16.  prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  17. prasarana olahraga Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  18. pasar umum dan lapangan parkir umum;
  19. kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
  20. kawasan ekonomi khusus yang diprakarsar danf atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
  21. kawasan industri yang diprakarsai danlatau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
  22. kawasan pariwisata yang diprakarsai danlatau dikuasai oleh Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
  23. kawasan ketahanan pangan yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah; dan
  24. kawasan pengembangan teknologi yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf n PP Nomor 19/2021, maka tanah Saudara yang terkena pembangunan jalan umum termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang digunakan untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PURWOREJO
Alamat : Jln. Pahlawan No. 1 Purworejo
Kontak : 085777711848

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.