Dijawab tanggal 2024-11-28 14:17:07+07
Bahwa menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (PP Nomor 39/2023) menyebutkan Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
Kemudian menurut Pasal 1 angka 7 PP Nomor 39/2023 menyebutkan Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (PP Nomor 19/2021), Tanah untuk Kepentingan Umum digunakan untuk pembangunan:
- pertahanan dan keamanan nasional;
- jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api dan fasilitas operasi kereta api;
- waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air dan sanitasi dan bangunan pengairan lainnya;
- pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
- infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
- pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau distribusi tenaga listrik;
- jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah;
- tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
- rumah sakit Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- fasilitas keselamatan umum;
- permakaman umum Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
- cagar alam dan cagar budaya;
- kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau desa;
- penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa termasuk untuk pembangunan rumah umum dan rumah khusus;
- prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- prasarana olahraga Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- pasar umum dan lapangan parkir umum;
- kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
- kawasan ekonomi khusus yang diprakarsar danf atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
- kawasan industri yang diprakarsai danlatau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
- kawasan pariwisata yang diprakarsai danlatau dikuasai oleh Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
- kawasan ketahanan pangan yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah; dan
- kawasan pengembangan teknologi yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf n PP Nomor 19/2021, maka tanah Saudara yang terkena pembangunan jalan umum termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang digunakan untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PURWOREJO
Alamat : Jln. Pahlawan No. 1 Purworejo
Kontak : 085777711848