Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-28 11:59:48
Hutang Piutang
ANGSURAN MOTOR/MOBIL HILANG

Ketika Motor/Mobil Kredit Hilang, apakah orang yang bersangkutan wajib membayar angsuran yang  tersisa?

Dijawab tanggal 2024-09-03 07:48:56+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Menurut Pasal 1381 KUH Perdata mengenai hapusnya perikatan yang menyebutkan perikatan dihapus salah satunya karena musnahnya barang yang terutang. Kemudian menurut Pasal 1444 KUHPerdata menyebutkan

Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya."


Selain itu berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tepatnya Pasal 25 menyebutkan tentang jaminan fidusia bisa dihapuskan, salah satunya karena musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Jika kredit motor saudara tidak diasuransikan TLO (total loss only), maka kredit akan tetap berjalan. Namun jika kredit motor saudara diasuransikan TLO (total loss only), maka saudara bisa klaim asuransi. Jadi, saat motor hilang dicuri, maka bisa digantikan oleh asuransi.

Untuk klaim asuransi, maka saura harus melengkapi sejumlah dokumen pendukung, diantaranya:

  1. Formulär klaim
  2. Surat kehilangan motor dari kepolisian
  3. STNK dan BPKB yang disediakan pihak leasing karena motor masih kredit
  4. Faktur pembelian motor
  5. Polis asuransi asli
  6. SIM dan KTP
  7. Kwitansi kosong tiga lembar dengan metera

Perlu diketahui untuk mengklaim asuransi pada motor kredit yang dicuri adalah segera melapor ke pihak leasing dalam waktu maksimal 3 x 24 jam. Jika saudara melaporkan kehilangan ke pihak polisi terlebih dahulu dikhawatirkan akan menyulitkan pihak leasing memberikan ganti rugi karena kunci motor dan STNK akan disita pihak polisi sebagai barang bukti. Namun jika saudara sudah terlanjur melapor ke pihak polisi, maka surat keterangan kehilangan dan bukti penyitaan kunci serta STNK bisa menjadi dokumen pendukung yang diberikan ke pihak leasing untuk mengklaim asuransi.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bondowoso secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BONDOWOSO
Alamat : Kejaksaan Negeri Bondowoso Jl. Jenderal Ahmad Yani No.82, Penatu, Nangkaan, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68215
Kontak : 82301528212

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.