Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-06 08:52:36
Hutang Piutang
HUTANG PINJAM UANG

Saudara kandung saya mau meminjam uang dengan nominal besar dan saya berinisiatif meminta untuk ada perjanjian hiotam diatas putih akan tetapi saudara saya keberatan dan maunya hanya dipinjamkan saja uang tanpa adanya perjanjian apapun, bagaimana jika dikemudian hari saya ingin menagih tetapi saudara saya pura - pura tidak ingat saat jatuh tempo tanggal yang ia janjikan secara lisan apakah saya masih bisa laporkan ke pihak berwajib jika tanpa adanya perjanjian hitam diatas putih ?

Dijawab tanggal 2024-06-07 07:41:29+07

Sebelum menjawab pokok pertanyaan Saudara, terlebih dahulu kami akan mengulas apakah perjanjian tidak tertulis sah menurut hukum? Dalam KUHPerdata, suatu perjanjian tidak harus dalam bentuk tertulis. Sebab, keabsahan dari suatu perjanjian didasarkan pada empat hal yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, anatara lain sebagai berikut :

  1. kesepakatan antar para pihak;
  2. kecakapan hukum para pihak;
  3. adanya pokok persoalan yang diperjanjikan; dan
  4. kausa yang diperbolehkan.

Berdasarkan uraian di atas, maka secara umum tidak ada kewajiban untuk membuat perjanjian dalam bentuk tertulis. Namun, undang-undang terkadang membuat pengecualian terhadap beberapa bentuk perjanjian agar dibentuk secara tertulis, antara lain:

  1. Perjanjian hibah kecuali hibah hak atas tanah, dalam bentuk akta notaris;
  2. Perjanjian pemberian kuasa untuk memasang hipotek atas kapal, dalam bentuk akta notaris;
  3. Perjanjian subrogasi, dalam bentuk akta notaris;
  4. Perjanjian pemberian kuasa membebankan hak tanggungan, dalam bentuk akta pejabat pembuat akta tanah;
  5. Perjanjian jaminan fidusia, dalam bentuk akta notaris.

Oleh karena itu, pembahasan ini akan didasarkan pada asumsi bahwa perjanjian yang akan dibuktikan di hadapan pengadilan bukanlah perjanjian yang harus dibentuk dalam bentuk tertulis.

Dalam perkara perdata, sering kali bukti tulisan seperti perjanjian dalam bentuk tertulis yang diajukan oleh para pihak ke pengadilan untuk menegakkan hak mereka.

Namun, perlu diketahui bahwa dalam pembuktian perkara perdata, Saudara dapat menggunakan lima jenis alat bukti berupa:

  1. bukti tulisan;
  2. keterangan saksi;
  3. persangkaan;
  4. pengakuan;

Berdasarkan jenis alat bukti di atas, maka terdapat opsi lain selain bukti tulisan, seperti keterangan saksi, persangkaan, pengakuan, atau sumpah untuk membuktikan adanya perjanjian di antara para pihak.
Selain itu, pada dasarnya pengadilan harus memutus suatu perkara tanpa mengesampingkan prinsip unus testis nullus testis, yaitu bahwa suatu keterangan saksi yang tidak diperkuat alat bukti lain tidak boleh dipercaya oleh Majelis Hakim sebagai suatu kebenaran.

Sehingga, dalam membuktikan suatu perjanjian tidak tertulis di depan pengadilan, maka tidak mutlak harus dibuktikan berdasarkan alat bukti surat. Namun, dapat dengan menghadirkan keterangan saksi dengan alat bukti lainnya seperti pengakuan dari para pihak yang melakukan perjanjian atau adanya bukti persangkaan lain seperti bukti transfer atau dokumen terkait pelaksanaan perjanjian.

Bukti elektronik seperti rekaman suara, foto, video, voice note, maupun surel juga dapat juga digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Keberadaan informasi dan/atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. TANA TORAJA DI RANTEPAO
Alamat : Jalan Poros Rantepao-Palopo Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara
Kontak : 85255803665

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.