Asalamualaikum Wr. Wb
Dalam kesempatan ini saya mau menanyakan apakah yang dimaksud dengan sewa menyewa dan hutan piutang dan apakah ada perbedaan antara keduanya ?
Karena saya pernah mendengar apabila seseorang / penyewa/ pengontrak gedung ataupun toko yang tidak membayar uang sewa ( uang kontrakan) bisa dikatakan sebagai hutang kepada orang yang memilik gedung/ temapt uang disewakan. Dan apabila seseorang menyewa sebuah kios di pasar yang dikelola oleh pemerintah tetapi tidak membayar uang sewa bisa dikatakan berhutang kepada pemerintah?
sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga. hutang piutang adalah sesuatu yang dipinjamkan kepada seseorang dan seseorang tersebut wajib untuk mengembalikannya dalam jumlah yang sama dengan yang dipinjam. Sehingga setiap utang wajib untuk dilunasi.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta