Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-20 08:43:22
Pendirian dan pembubaran PT
PERMASALAHAN HUKUM

Assalamualaikum Wr. Wb. 

Saya ingin bertanya kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jeneponto, jika seseorang melakukan sebuah tindak kejahatan yang tidak ada dalam Undang-undang apakah orang tersebut akan dibebaskan?  

terimakasih

Dijawab tanggal 2024-02-20 12:49:55+07

Waalaikum salam Wr. Wb.

Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada Kami Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jeneponto

Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, perlu dipahami Kembali apa itu Asas Legalitas,

Asas Legalitas yaitu prinsip hukum yang menegaskan bahwa suatu Tindakan hanya bisa dikenai hukuman pidana jika Tindakan tersebut telah secara jelas diatur sebagai perbuatan pidana dalam perundang-undangan yang berlaku sebelum Tindakan dilakukan.

Asas legalitas merupakan Asas yang penting dalam hukum pidana, dalam KUHPidana Asas ini terdapat dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHPidana yang menyebutkan:

“suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada” 

Dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHPidana tersebut berisi 2 (dua) hal, yaitu:

  1. Suatu tindak pidana harus disebutkan atau diirumuskan dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Perundang-undangan harus ada sebelum terjadinya tindak pidana

Jadi perbuatan seseorang yang melakukan sebuah tindak kejahatan yang tidak ada dalam UU dapat dibebaskan.

Sekian Jawaban kami semoga bermanfaat.

Terima KasihWaalaikum salam Wr. Wb.

Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada Kami Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jeneponto

Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, perlu dipahami Kembali apa itu Asas Legalitas,

Asas Legalitas yaitu prinsip hukum yang menegaskan bahwa suatu Tindakan hanya bisa dikenai hukuman pidana jika Tindakan tersebut telah secara jelas diatur sebagai perbuatan pidana dalam perundang-undangan yang berlaku sebelum Tindakan dilakukan.

Asas legalitas merupakan Asas yang penting dalam hukum pidana, dalam KUHPidana Asas ini terdapat dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHPidana yang menyebutkan:

“suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada” 

Dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHPidana tersebut berisi 2 (dua) hal, yaitu:

  1. Suatu tindak pidana harus disebutkan atau diirumuskan dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Perundang-undangan harus ada sebelum terjadinya tindak pidana

Jadi perbuatan seseorang yang melakukan sebuah tindak kejahatan yang tidak ada dalam UU dapat dibebaskan.

Sekian Jawaban kami semoga bermanfaat.

Terima Kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JENEPONTO
Alamat : 1. Kantor Kejaksaan Negeri Jenepoonto Jl. Sultan Hasanuddin No. 27 Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto 2. Ruang JPN pada Kantor Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto Lt. 2
Kontak : 82189965301

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.