Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya ingin bertanya kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jeneponto, jika seseorang melakukan sebuah tindak kejahatan yang tidak ada dalam Undang-undang apakah orang tersebut akan dibebaskan?
terimakasih
Waalaikum salam Wr. Wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada Kami Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jeneponto
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, perlu dipahami Kembali apa itu Asas Legalitas,
Asas Legalitas yaitu prinsip hukum yang menegaskan bahwa suatu Tindakan hanya bisa dikenai hukuman pidana jika Tindakan tersebut telah secara jelas diatur sebagai perbuatan pidana dalam perundang-undangan yang berlaku sebelum Tindakan dilakukan.
Asas legalitas merupakan Asas yang penting dalam hukum pidana, dalam KUHPidana Asas ini terdapat dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHPidana yang menyebutkan:
suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada
Dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHPidana tersebut berisi 2 (dua) hal, yaitu:
Jadi perbuatan seseorang yang melakukan sebuah tindak kejahatan yang tidak ada dalam UU dapat dibebaskan.
Sekian Jawaban kami semoga bermanfaat.
Terima KasihWaalaikum salam Wr. Wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada Kami Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jeneponto
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, perlu dipahami Kembali apa itu Asas Legalitas,
Asas Legalitas yaitu prinsip hukum yang menegaskan bahwa suatu Tindakan hanya bisa dikenai hukuman pidana jika Tindakan tersebut telah secara jelas diatur sebagai perbuatan pidana dalam perundang-undangan yang berlaku sebelum Tindakan dilakukan.
Asas legalitas merupakan Asas yang penting dalam hukum pidana, dalam KUHPidana Asas ini terdapat dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHPidana yang menyebutkan:
suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada
Dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHPidana tersebut berisi 2 (dua) hal, yaitu:
Jadi perbuatan seseorang yang melakukan sebuah tindak kejahatan yang tidak ada dalam UU dapat dibebaskan.
Sekian Jawaban kami semoga bermanfaat.
Terima Kasih
Bagaimana cara menuntut pengembalian