Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-12 16:54:00
Hutang Piutang
PENAGIHAN HUTANG PINJOL

Beberapa hari yang lalu saya mendapat telepon dari pinjol yang menagih utang teman saya. Saya dikasih tahu, katanya saya masuk dalam nama penjamin utang, padahal saya tidak pernah diinfokan, sertinya hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya. Apakah hal ini dapat dibenarkan secara hukum? Bagaimana sebenarnya pengaturan terkait penagihan utang pinjol?

Dijawab tanggal 2024-07-12 17:03:31+07

Dalam kasus yang Anda sampaikan, Anda tidak mengetahui bahwa Anda dijadikan penjamin utang, maka tentu tidak sesuai dengan prinsip penanggungan dalam KUH Perdata, sebab tidak ada kesukarelaan yang tegas dinyatakan oleh Anda kepada debitur.

Selain itu, sepanjang penelusuran kami dalam POJK 10/2022, tidak dikenal istilah penjamin utang oleh pihak ketiga dalam layanan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) atau dikenal dengan istilah pinjol.

Kedudukan pihak ketiga dalam pendanaan pada LPBBTI atau pinjol, menurut Butir XII angka 1 SE OJK 19/2023 hanya disebutkan dapat sebagai kontak darurat untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari penerima dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.

Terkait dengan penagihan utang oleh pinjol melalui pihak ketiga, maka hal ini diatur di dalam SE OJK 19/2023 yang memuat beberapa pedoman penting terkait tata cara penagihan, antara lain:

  1. Tenaga penagihan telah mempunyai sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK;
  2. Penagihan tidak dilakukan dengan cara ancaman, kekerasan dan/atau Tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana;
  3. Penagihan tidak mengintimidasi, merendahkan SARA dan cyber bullying kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga dan harta bendanya;
  4. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana;
  5. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Berdasarkan ketentuan di atas, penyelenggara pinjol tidak dibenarkan menagih utang debitur kepada Anda selaku pihak ketiga. Selain itu, menurut Butir XII angka 1 SE OJK 19/2023 sebagaimana dijelaskan sebelumnya, posisi pihak ketiga yang dijadikan kontak darurat, sekalipun atas dasar kesepakatan, hanya dapat dilakukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan penerima dana.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG
Alamat : JL. GAJAH MADA NO 22, GUNUNG PANGILUN
Kontak : 85263858582

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.