Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 12 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-18 14:57:41
Pertanahan
PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH

Teman saya memiliki tanah dan akan membuat sertifikat tanah tersebut apa yang harus teman saya lakukan untuk mengurus sertifikat tanah tersebut dan apakah perlu memasukan semua ranji yang ada

Dijawab tanggal 2024-04-19 10:56:38+07

JPN menjelaskan bahwa Beberapa langkah dalam mengurus sertifikat tanah sebagai berikut :

  1. Ke Kantor BPN yang sesuai dengan wilayah lokasi tanah kita. (di Kantor BPN ini kita akan diberikan petunjuk untuk mengisi formulir serta dokumen-dolumen yang harus diisi).
  2. Pengukuran lokasi. (Pengukuran dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.)
  3. Penerbitan sertifikat tanah hak milik. (Setelah pengukuran tanah, kita akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. kemudian Serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, kita hanya tinggal menunggu dikeluarkannya surat keputusan.
  4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
    Kita akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) selama menunggu sertifikat tanah terbit.Biasanya waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun. Terkadang kita harus memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah jadi dan dapat diambil.

 

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PARIAMAN
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Bertanya mengenai Wajib Pajak

Assalamulaikum izin bertanya bapak ib

Hukum Waris
Pembagian waris

Assalamulaikum, Selamat pagi izin ber

Pertanahan
Tahapan mengurus tanah tanpa sertifikat

Selamat pagi bapak ibu dari Kejaksaan

Hutang Piutang
Keabsahan Utang Piutang

Selamat siang bapak ibu jaksa, saya i

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.