Dijawab tanggal 2024-04-19 10:56:38+07
JPN menjelaskan bahwa Beberapa langkah dalam mengurus sertifikat tanah sebagai berikut :
- Ke Kantor BPN yang sesuai dengan wilayah lokasi tanah kita. (di Kantor BPN ini kita akan diberikan petunjuk untuk mengisi formulir serta dokumen-dolumen yang harus diisi).
- Pengukuran lokasi. (Pengukuran dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.)
- Penerbitan sertifikat tanah hak milik. (Setelah pengukuran tanah, kita akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. kemudian Serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, kita hanya tinggal menunggu dikeluarkannya surat keputusan.
- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
Kita akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) selama menunggu sertifikat tanah terbit.Biasanya waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun. Terkadang kita harus memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah jadi dan dapat diambil.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PARIAMAN
Alamat :
Kontak :