Selamat siang bapak ibu jaksa, saya ingin melakukan pinjaman utang piutang kepada koperasi simpan pinjam di daerah setempat saya tetapi saya ingin mendapatkan jaminan secara hukum mengenai keabsahan perjanjian utang piutang saya dan koperasi tersebut. Maka dari itu izin bertanya mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian ?
Terimakasih sudah mempercayakan pertanyaan anda kepada Jaksa Pengacara Negara
Pada perjanjian perdata harus memiliki kekuatan hukum yang kuat agar dalam kedepannya jika terjadi masalah, Agar perjanjian utang piutang terjamin secara hukum, maka harus memenuhi syarat – syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yakni
Jika syarat obyektif dari perjanjian yaitu syarat no 1 dan 2 itu tidak tercapai maka perjanjian tersebut, batal demi hukum (dianggap perjanjian itu tidak pernah ada), sementara jika syarat subjektifnya yaiut syarat no 3 dan 4 yang tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatallkan.
Maka singkat kata untuk dapat memastikan syarat perjanjian yang mampu menjamin secara hukum harus memiliki 4 syarat seperti yang sudah dijelaskan, ketelitian dalam membuat perjanjian menjadi keharusan sehingga tidak ada masalah kedepannya.
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batang.
Bagaimana cara menuntut pengembalian