Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-19 14:45:26
Hutang Piutang
KEABSAHAN UTANG PIUTANG

Selamat siang bapak ibu jaksa, saya ingin melakukan pinjaman utang piutang kepada koperasi simpan pinjam di daerah setempat saya tetapi saya ingin mendapatkan jaminan secara hukum mengenai keabsahan perjanjian utang piutang saya dan koperasi tersebut. Maka dari itu izin bertanya mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian ?

Dijawab tanggal 2024-12-10 11:52:43+07

Terimakasih sudah mempercayakan pertanyaan anda kepada Jaksa Pengacara Negara

Pada perjanjian perdata harus memiliki kekuatan hukum yang kuat agar dalam kedepannya jika terjadi masalah, Agar perjanjian utang piutang terjamin secara hukum, maka harus memenuhi syarat – syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yakni

  1. Kesepakatan: Syarat sah suatu perjanjian yang pertama adalah terjadinya kesepakatan dimana dalam perjanjian utang piutang harus disepakati oleh kedua belah pihak akan isi dari perjanjian yang telah dibuat, dalam mencapai kesepakatan dilarang untuk memaksa atau menggunakan cara-cara untuk mempengaruhi dengan tipu muslihat .
  2. Kecakapan: Sementara untuk para pihak harus memiliki kapasitas hukum untuk melakukan perjanjian, dalam perjanjian utang piutang baik kreditur dan debitur harus cakap atau mampu dalam materiil dan immaterial.
  3. Suatu hal yang tertentu: Objek perjanjian harus jelas dan tertentu, misalnya jumlah uang yang dipinjamkan sehingga dalam perjanjian utang piutang 
  4. Sebab yang halal: Tujuan dari perjanjian harus sah menurut hukum dan tidak melanggar suatu hukum seperti pemufakatan jahat.

Jika syarat obyektif dari perjanjian yaitu syarat no 1 dan 2 itu tidak tercapai maka perjanjian tersebut, batal demi hukum (dianggap perjanjian itu tidak pernah ada), sementara jika syarat subjektifnya yaiut syarat no 3 dan 4 yang tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatallkan.

Maka singkat kata untuk dapat memastikan syarat perjanjian yang mampu menjamin secara hukum harus memiliki 4 syarat seperti yang sudah dijelaskan, ketelitian dalam membuat perjanjian menjadi keharusan sehingga tidak ada masalah kedepannya.

Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batang.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BATANG
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 413 Batang – Jawa Tengah.
Kontak : 81285962237

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.